<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BNSP Archives - TRAINING YOGYAKARTA</title>
	<atom:link href="https://trainingyogyakarta.com/category/bnsp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://trainingyogyakarta.com/category/bnsp/</link>
	<description>Portal Informasi Training, Sertifikasi BNSP dan Sertifikasi Kemnaker RI Terlengkap</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Feb 2020 07:28:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2023/05/cropped-Informasi-Training-Yogyakarta-32x32.png</url>
	<title>BNSP Archives - TRAINING YOGYAKARTA</title>
	<link>https://trainingyogyakarta.com/category/bnsp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelatihan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/auditor-lingkungan-hidup/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/auditor-lingkungan-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 07:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[auditor lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[auditor lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi lingkungan hidup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=8890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelatihan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup &#8211; Audit lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian kondisi lingkungan serta dapat dipergunakan dalam usaha</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/auditor-lingkungan-hidup/">Pelatihan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pelatihan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup &#8211;</strong> Audit lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian kondisi lingkungan serta dapat dipergunakan dalam usaha mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan di organisasi perusahaan. Program audit ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan program dan strategi implementasi pengelolaan lingkungan. Selain itu audit lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai kontrol dan peningkatan efektifitas serta manfaatnya dalam usaha pengembangan perusahaan.</p>
<p>Berbagai sistem dan program lingkungan telah dibuat dan diadopsi oleh perusahaan/organisasi baik yang bersifat voluntary seperti ISO 14001, maupun yang bersifat mandatory seperti AMDAL dan PROPER. Oleh karena itu, diperlukan audit terhadap sistem dan program yang telah dibuat beserta implementasinya. Personel utama Auditor lingkungan dirasa perlu memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan program audit lingkungan dengan sistem yang dijalankan perusahaan.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">TrainingYogyakarta.com</span></strong> dan <span style="color: #ff0000;"><strong>Lembaga Sertifikasi Profesi</strong> </span>meyakini bahwa perusahaan membutuhkan seorang Auditor Lingkungan Hidup yang profesional dan kompeten. Kami bekerjasama dengan pemerintah untuk mendukung perusahaan anda dengan melakukan validasi kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. Validasi kompetensi itu dilaksanakan dalam <strong>Program Pelatihan dan Uji Kompetensi <a href="http://trainingyogyakarta.com/auditor-lingkungan-hidup/">Auditor Lingkungan Hidup</a></strong>. Sertifikat dari hasil uji kompetensi tersebut akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga bisa dipastikan bahwa personel anda memenuhi kualifikasi kompetensi sebagai auditor lingkungan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).</p>
<hr />
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h5>
<hr />
<h3>TUJUAN PROGRAM SERTIFIKASI AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP</h3>
<p>Program ini ditujukan agar peserta:</p>
<ul>
<li>Mengetahui dasar hukum dan perundangan terkait audit lingkungan</li>
<li>Mampu memahami prinsip, manfaat, jenis, dan implementasi audit lingkungan.</li>
<li>Valid dan kompeten sebagai auditor lingkungan berdasar SKKNI</li>
</ul>
<h4>MATERI PELATIHAN PROGRAM SERTIFIKASI AUDITOR LINGKUNGAN HDUP</h4>
<ol>
<li>Pengantar program manajemen dan audit lingkungan</li>
<li>Pengantar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)</li>
<li>Peraturan dan perundangan terkait audit lingkungan</li>
<li>Sistem manajemen lingkungan</li>
<li>Pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan (air, udara, kebisingan, getaran, bau, dll)</li>
<li>Pengendalian dan pengelolaan limbah B3</li>
<li>Prosedur dan teknik audit lingkungan</li>
<li>Teknik penyusunan dokumentasi temuan dan pelaporan audit lingkungan</li>
</ol>
<h4>MATERI UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI AUDITOR LINGKUNGAN HDUP</h4>
<ol>
<li>M.712020.001.01 &#8211; Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)</li>
<li>M.749090.002.01 &#8211; Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup</li>
<li>M.749090.003.01 &#8211; Merencanakan Audit Lingkungan Hidup</li>
<li>M.749090.004.01 &#8211; Mengorganisasikan Pertemuan</li>
<li>M.749090.005.01 &#8211; Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan</li>
<li>M.749090.006.01 &#8211; Melaporkan Audit Lingkungan Hidup</li>
</ol>
<h4>METODE PELAKSANAAN PROGRAM</h4>
<ul>
<li>Presentasi</li>
<li>Diskusi Studi Kasus</li>
<li>Pra-Asesmen</li>
<li>Asesmen/Uji Kompetensi</li>
</ul>
<h4>KOORDINATOR PELAKSANAAN PROGRAM</h4>
<ul>
<li><strong>Instruktur:</strong> Ir. Joko Christanto</li>
<li><strong>Uji Kompetensi:</strong> Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi</li>
</ul>
<h4>PESERTA</h4>
<p>Direkomendasikan diikuti oleh Auditor Lingkungan, Staff Audit, dan personal yang terlibat dalam manajemen lingkungan</p>
<ol>
<li>Pendidikan min S1</li>
<li>Pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup minimal 2 tahun</li>
<li>Pernah mengikuti pelatihan lingkungan (<a href="http://ferditraining.com/pengelolaan-limbah-b3/">Pengelolaan limbah B3</a>, AMDAL, atau pelatihan teknis lingkungan lainnya dibuktikan dengan sertifikat dan sejenisnya)</li>
</ol>
<h4>WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN</h4>
<p><strong>Tanggal Rencana</strong><strong> Pelaksanaan di Tahun 2020:</strong></p>
<ul>
<li>16 &#8211; 18 Maret 2020</li>
<li>16 &#8211; 18 Juni 2020</li>
<li>14 &#8211; 16 Juli 2020</li>
<li>18 &#8211; 20 Agustus 2020</li>
<li>15 &#8211; 17 September 2020</li>
<li>20 &#8211; 22 Oktober 2020</li>
<li>17 &#8211; 19 November 2020</li>
<li>22 &#8211; 24 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Tempat:</strong> Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu di Yogyakarta (Tentative)</p>
<p><strong>Waktu:</strong> 08.00 – 16.00 WIB</p>
<h4>BIAYA PROGRAM</h4>
<ul>
<li>Rp.7.500.000,- per peserta (Non Residential)</li>
<li>Rp.7.000.000,- per peserta (Jika Mendaftarkan 3 peserta dari 1 perusahaan)</li>
<li>Harga Belum Termasuk Pajak yang Berlaku</li>
</ul>
<h4>FASILITAS PELATIHAN</h4>
<ul>
<li>Sertifikat BNSP</li>
<li>Modul/<em>Handout</em></li>
<li>Softcopy Materi</li>
<li><em>Convenience Meeting room</em></li>
<li>2x <em>coffee break and lunch during training</em></li>
<li><em>Training kit</em></li>
<li><em>Backpack</em></li>
<li><em>Training room full AC and Multimedia</em></li>
</ul>
<hr />
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h5>
<hr />
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/auditor-lingkungan-hidup/">Pelatihan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/auditor-lingkungan-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2020 07:29:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi pengelolaan lembaga pelatihan]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi totpelatihan tot]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi trainer bnsp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=8855</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN &#8211; Perusahaan merancang pelatihan karyawan dan pengembangannya untuk mempersiapkan organisasi menghadapi tantangan dan perubahan di masa</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan/">Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN &#8211;</strong> Perusahaan merancang pelatihan karyawan dan pengembangannya untuk mempersiapkan organisasi menghadapi tantangan dan perubahan di masa mendatang. Pelatihan akan memberikan penyegaran ilmu dan keterampilan tenaga kerja, membantu mereka mengadopsi teknologi baru dan juga memasuki pasar baru di bisnis anda. Perencanaan yang buruk dan pelaksanaan rencana training perusahaan yang keliru akan berpengaruh negatif pada usaha pelatihan dan pengembangan karyawan dalam perusahaan. Sedemikian halnya akan membuat biaya yang dikeluarkan menjadi tidak efisien bahkan rugi.</p>
<p>Maka pendidikan dan pelatihan kerja harus dilakukan secara sinergi dan bermuara kepada peningkatan kompetensi kerja. Untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, terdapat 3 (tiga) komponen utama yang penting yaitu; standar&nbsp; kompetensi kerja, pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Standar kompetensi kerja menjadi acuan dalam pengembangan program.</p>
<p>Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi di berbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri. Selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan SDM yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja. Sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.</p>
<p>Hal-hal tersebutlah yang membuat perusahaan atau organisasi wajib melakukan perbaikan terus menerus dalam proses pelatihan dan pengembangan SDM. Pengelolaan Lembaga Pelatihan internal perusahaan yang efektif dan efisien menjadi salah satu agenda utamanya. Maka bicara kompetensi, perusahaan sudah semestinya memiliki SDM yang unggul dan kompeten dalam mengelola lembaga pelatihan.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>TrainingYogyakarta.com</strong></span>&nbsp;dan Lembaga Diklat Profesi bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan menyelenggarakan <a href="http://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan/"><strong>Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Pengelolaan Lembaga Pelatihan</strong></a> untuk menguji SDM di lembaga pelatihan anda. Sudah saatnya anda sebagai pemilik perusahaan atau pengelola lembaga pelatihan dalam organisasi mendapatkan pengakuan valid dan kompeten sebagai pengelola lembaga pelatihan.</p>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">____________________________________________________________________________</p>
<h3>TUJUAN PROGRAM SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</h3>
<p>Program Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan ini ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada profesional Bidang Pengelola Lembaga Pelatihan dalam organisasi/perusahaan sehingga mereka mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan Standar dan Kualifikasi Nasional. Untuk selanjutnya individu profesional tersebut mengikuti asesmen untuk rekognisi dan validasi kompetensinya.</p>
<p><a href="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-8857 size-full" src="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan.jpg" alt="sertifikasi pengelolaan lembaga pelatihan" width="900" height="605" srcset="https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan.jpg 900w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan-300x202.jpg 300w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan-768x516.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></a></p>
<h4>KUALIFIKASI, JABATAN &amp; PERSYARATAN KOMPETENSI PROGRAM SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</h4>
<h5><span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI&nbsp;</span></h5>
<p><strong>JABATAN: <span style="color: #0000ff;">PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</span></strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
3. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
4. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program<br />
Pelatihan<br />
5. P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan<br />
6. P.854900.024.01 &#8211; Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h4>PROSEDUR PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</h4>
<p><strong>Tahap Pertama</strong></p>
<ul>
<li>Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Kedua</strong></p>
<ul>
<li>Pra-Asesmen &amp; Persiapan Uji Kompetensi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Ketiga</strong></p>
<p><u>Sesi Uji Kompetensi:</u></p>
<p>Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi</p>
<ul>
<li>Penelusuran Berkas Setiap Assessi</li>
<li>Simulasi Praktek Mengajar Setiap</li>
<li>Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan</li>
<li>Wawancara Setiap Asesi</li>
</ul>
<p>Setelah mengikuti <strong>Program Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan</strong> ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<p>Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.</p>
<h4>PESERTA</h4>
<p>Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan</p>
<ul>
<li><a href="https://sertifikasitrainer.com/">Trainer</a>/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi</li>
<li>Training Section Head</li>
<li>Leader &amp; Supervisor</li>
<li>Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan</li>
<li>Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</h4>
<ol>
<li>Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)</li>
<li>Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)</li>
<li>Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar</li>
<li>Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti</li>
<li>Foto copy surat penugasan memberi pelatihan</li>
<li>Foto copy KTP</li>
<li>Pas Foto 4&#215;6 5 lembar, 3&#215;4 5 lembar dan 2&#215;3 5 lembar</li>
<li>Laptop</li>
</ol>
<h4>KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</h4>
<ol>
<li>Manajer Lembaga Diklat Profesi</li>
<li>Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
<li>Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
</ol>
<h4>WAKTU DAN TEMPAT</h4>
<p><strong>Tanggal : </strong></p>
<ul>
<li>7 – 10 April 2020</li>
<li>12 – 15 Mei 2020</li>
<li>2 – 5 Juni 2020</li>
<li>7 – 10 Juli 2020</li>
<li>4 – 7 Agustus 2020</li>
<li>8 – 11 Agustus 2020</li>
<li>1 – 4 September 2020</li>
<li>6 – 9 Oktober 2020</li>
<li>3 – 6 November 2020</li>
<li>1 – 4 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Waktu :</strong> 08.00 s.d 16.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat :</strong> Gedung Pelatihan &amp; Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi</p>
<p><strong>Program Inhouse Training</strong></p>
<ul>
<li>Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan</li>
<li>Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus</li>
</ul>
<h4>BIAYA PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</h4>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama</strong></p>
<p><strong>Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku</strong></p></blockquote>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan/">Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengelolaan-lembaga-pelatihan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Pelatihan</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-instruktur/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-instruktur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2020 09:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi instruktur bnsp]]></category>
		<category><![CDATA[TOT BNSP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=8848</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERTIFIKASI INSTRUKTUR BIDANG METODOLOGI PELATIHAN &#8211; Subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok adalah Training</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-instruktur/">Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Pelatihan</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SERTIFIKASI INSTRUKTUR BIDANG METODOLOGI PELATIHAN &#8211;</strong> Subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok adalah Training dan Pengembangan. Training adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Training karyawan yang baik &amp; efisien membantu dalam pengembangan keterampilan &amp; pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.</p>
<p><em>Instruktur</em> yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan dibutuhkan Perusahaan.<em> Instruktur</em> yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik &#8220;belajar&#8221;. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya instruktur yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.</p>
<p><strong>Badan Nasional Sertifikasi Profesi</strong> (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi instruktur yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi instruktur bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program training.</p>
<p><strong>Lembaga Diklat Profesi</strong> dan <strong>TrainingYogyakarta.com</strong> telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga <i>instruktur </i>yang kompeten. Melalui <strong>Program Pelatihan <a href="http://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-instruktur/">Sertifikasi Instruktur</a> Bidang Metodologi Pelatihan</strong>, <em>Instruktur</em> akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh <em>instruktur</em> yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada <em>instruktur</em> yang kompeten. Dengan demikian, baik <em>instruktur</em> maupun pengguna jasa instruktur&nbsp;akan diuntungkan.</p>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h3>Tujuan Program Pelatihan Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Training</h3>
<ol>
<li>Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang <a href="https://sertifikasitrainer.com/">Metodologi Pelatihan</a></li>
<li>Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan</li>
</ol>
<h4>Kualifikasi, Jabatan &amp; Persyaratan Kompetensi Program Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Pelatihan</h4>
<p>Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:</p>
<h5><span style="color: #0000ff;"><span style="color: #000000;">A.</span> JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Asisten Instruktur</strong>/<em>Trainer Assistant</em></li>
<li><strong>Instruktur Junior</strong>/<em>Junior Trainer</em></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;&#8211; KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
5. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>6. PRP.LP01.001.01 &#8211; Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar<br />
7. P.854900.031.01 &#8211; Mengelola Bahan Pelatihan<br />
8. P.854900.033.01 &#8211; Mengelola Peralatan Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, <em style="font-size: 1.125rem;">atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5>B. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Instruktur</strong>/<em>Trainer </em></li>
<li><strong>Pengajar </strong>atau <strong>yang setara </strong>seperti<strong>; pelatih, pengajar vokasi</strong></li>
<li><strong>Dosen</strong></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
5. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
6. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
7. P.854900.040.01 &#8211; Mengorganisasikan Asesmen<br />
8. P.854900.042.01 &#8211; Mengases Kompetensi</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>9. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
10. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan<br />
11. P.854900.022.01 &#8211; Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan<br />
12. P.854900.019.01 &#8211; Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/<br />
Pemagangan)<br />
13. P.854900.021.01 &#8211; Memonitor Pelaksanaan Pelatihan<br />
14. P.854900.030.01 &#8211; Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>C. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ul>
<li><strong>Instruktur Senior</strong>/Senior <em>Trainer </em></li>
</ul>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.009.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro<br />
5. P.854900.010.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu<br />
6. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
7. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
8. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
9. P.854900.028.01 &#8211; Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan<br />
10. P.854900.040.01 &#8211; Mengorganisasikan Asesmen<br />
11. P.854900.042.01 &#8211; Mengases Kompetensi</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>12. P.854900.029.01 &#8211; Menilai Kinerja SDM Pelatihan<br />
13. P.854900.041.01 &#8211; Mengembangkan Perangkat Asesmen<br />
14. P.854900.043.01 &#8211; Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen<br />
15. P.854900.045.01 &#8211; Melaksanakan Evaluasi Asesmen<br />
16. P.854900.046.01 &#8211; Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen<br />
17. P.854900.047.01 &#8211; Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau</li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5>D. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Instruktur Master</strong>/<em>Master</em> <em>Trainer </em></li>
<li><strong>Master Pengembang Kurikulum</strong></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.009.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro<br />
5. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
6. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
7. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
8.P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>9. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
10. P.854900.023.01 &#8211; Mengevaluasi Kualitas Suatu Program<br />
11. P.854900.001.01 &#8211; Membuat Peta Kompetensi<br />
12. P.854900.003.01 &#8211; Merumuskan Standar Kompetensi<br />
13. P.854900.004.01 &#8211; Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi<br />
14. P.854900.035.01 &#8211; Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak<br />
15. P.854900.036.01 &#8211; Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau</li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>E. <span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI&nbsp;</span></h5>
<p>JABATAN: <span style="color: #0000ff;"><strong>PELATIH DITEMPAT KERJA</strong></span></p>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
3. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)<br />
4. P.854900.019.01 &#8211; Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, <em>atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>F. <span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI&nbsp;</span></h5>
<p><strong>JABATAN: <span style="color: #0000ff;">PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</span></strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
3. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
4. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program<br />
Pelatihan<br />
5. P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan<br />
6. P.854900.024.01 &#8211; Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h4><strong>PROSEDUR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER BIDANG METODOLOGI PELATIHAN</strong></h4>
<p><strong>Tahap Pertama</strong></p>
<ul>
<li>Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan</li>
<li>Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Kedua</strong></p>
<ul>
<li>Pra-Asesmen &amp; Persiapan Uji Kompetensi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Ketiga</strong></p>
<p><u>Sesi Uji Kompetensi:</u></p>
<p>Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi</p>
<ul>
<li><strong>Penelusuran Berkas Setiap Assessi</strong></li>
<li><strong>Simulasi Praktek Mengajar Setiap </strong></li>
<li><strong>Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan</strong></li>
<li><strong>Wawancara Setiap Asesi</strong></li>
</ul>
<p>Setelah mengikuti <strong>Program Pelatihan Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Pelatihan</strong> ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<p>Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.</p>
<h4>PESERTA</h4>
<p><strong>Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Pelatihan</strong></p>
<ul>
<li>Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi</li>
<li>Trainer/Instruktur Independen</li>
<li>Training Section Head</li>
<li>Leader &amp; Supervisor</li>
<li>Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan</li>
<li>Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI INSTRUKTUR BIDANG METODOLOGI PELATIHAN</h4>
<p><strong>SYARAT YANG WAJIB DIBAWA </strong></p>
<ol>
<li>Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)</li>
<li>Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)</li>
<li>Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar</li>
<li>Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti</li>
<li>Foto copy surat penugasan memberi pelatihan</li>
<li>Foto copy KTP</li>
<li>Pas Foto 4&#215;6 5 lembar, 3&#215;4 5 lembar dan 2&#215;3 5 lembar</li>
<li>Laptop</li>
</ol>
<h4>KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI INSTRUKTUR BIDANG METODOLOGI PELATIHAN</h4>
<ol>
<li>Manajer Lembaga Diklat Profesi</li>
<li>Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
<li>Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
</ol>
<h4>WAKTU DAN TEMPAT</h4>
<p><strong>Program Reguler</strong></p>
<ul>
<li>Tanggal : 16 &#8211; 18 Maret 2020</li>
<li>Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB</li>
<li>Tempat : Gedung Pelatihan &amp; Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi</li>
</ul>
<p><strong>Program Inhouse Training</strong></p>
<ul>
<li>Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan</li>
<li>Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus</li>
</ul>
<h4>BIAYA PROGRAM REGULER</h4>
<p>1. JENJANG KUALIFIKASI 3:<strong> INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.000.000,-/Minimal 6 peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>2. JENJANG KUALIFIKASI 4: <strong>INSTRUKTUR (TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>3. JENJANG KUALIFIKASI 5: <strong>INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/5 hari</li>
</ul>
<p>4. JENJANG KUALIFIKASI 6: <strong>INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/6 hari</li>
</ul>
<p>5. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: <strong>PELATIH DI TEMPAT KERJA</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>6. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: <strong>PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama</strong></p>
<p><strong>Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku</strong></p></blockquote>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-instruktur/">Sertifikasi Instruktur Bidang Metodologi Pelatihan</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-instruktur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inspektur Crane Sertifikasi BNSP</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/inspektur-crane-sertifikasi-bnsp/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/inspektur-crane-sertifikasi-bnsp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jan 2020 02:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Engineering]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektur Crane Sertifikasi BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Training Inspektur Crane Sertifikasi BNSP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=8309</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sertifikasi Inspektur Crane &#124; Crane Inspector Certification Program &#8211; Pengoperasian Crane memiliki dampak dan risiko besar pada segmen pekerjaan dimanapun</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/inspektur-crane-sertifikasi-bnsp/">Inspektur Crane Sertifikasi BNSP</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sertifikasi Inspektur Crane | Crane Inspector Certification Program &#8211;</strong> Pengoperasian Crane memiliki dampak dan risiko besar pada segmen pekerjaan dimanapun lokasinya. Maka inspeksi terhadap Crane perlu dilakukan secara intensif bahkan setiap saat sebelum pesawat angkat ini dioperasikan. Inspeksi rutin menjadi cara untuk mendeteksi potensi bahaya ataupun kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Pengoperasian pesawat angkat tidak dapat dipastikan keamanan dan keandalannya tanpa inspeksi keselamatan yang rutin dan pemeliharaan preventif.</p>
<p>Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mewajibkan perusahaan untuk memiliki personil yang kompeten untuk memeriksa kelayakan pesawat angkat apapun sebelum di operasikan. Personil inilah yang disebut Inspektur Crane yang bertanggungjawab penuh dalam proses inspeksi pesawat angkat dalam perusahaannya. Inspektur Crane adalah pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri minyak dan gas. Namun tidak hanya di industri Migas, <a href="http://trainingyogyakarta.com/inspektur-crane-sertifikasi-bnsp/">Inspektur Crane</a> juga vital perannya dalam pengelolaan pesawat angkat.</p>
<p>Potensi pertambangan minyak dan gas bumi dan industri lainnya yang menggunakan pesawat angkat menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia. Maka perlu sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi terbaik dan terstandarisasi. Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA.</p>
<p>Ferdi Training Center dan Indonesian Certification Center mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menciptakan SDM Kompeten di berbagai bidang. Termasuk untuk Profesi Inspektur Crane. Maka dengan kerjasama menjadi Tempat Uji Kompetensi, kami akan mengadakan <a href="http://ferditraining.com/sertifikasi-inspektur-crane/">Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Crane</a>. Program ini dilaksanakan dengan dasar utama pentingnya sebuah perusahaan memiliki profesional dengan jabatan tenaga teknik khusus Inspektur Crane yang kompetensinya valid dan diakui sesuai undang-undang.</p>
<p>Standar kompetensi tersebut diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk menjalankan perannya pada industri secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar Bangsa Indonesia akan <em>survive </em>dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.</p>
<h4 style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI: FERDI</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)</span></h4>
<h4 style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</h4>
<h2>Standar Acuan Sertifikasi Inspektur Crane BNSP</h2>
<ol>
<li>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;</li>
<li>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;</li>
<li>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;</li>
<li>MijnPolitie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341</li>
<li>Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;</li>
<li>Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatanm Kerja</li>
<li>Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;</li>
<li>Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;</li>
<li>Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional</li>
<li>Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;</li>
<li>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;</li>
<li>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;</li>
<li>Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.</li>
</ol>
<h3>Tujuan Sertifikasi Inspektur Crane BNSP</h3>
<p>Penyelenggaraan Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Crane ini adalah untuk mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur crane sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman. Hal ini akan menjamin tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Inspektur Crane.</p>
<h4 style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI: FERDI</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)</span></h4>
<h4 style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</h4>
<h3>Sertifikat Program</h3>
<p>Peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan <em>assessment</em> dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<h3><strong>Persyaratan Peserta </strong>Sertifikasi Inspektur Crane BNSP</h3>
<ol>
<li>Pendidikan minimal D3 bidang teknik</li>
<li>Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun</li>
<li>Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti</li>
<li>Surat referensi dari perusahaan</li>
<li>Fotocopy KTP</li>
<li>Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)</li>
<li>CV ( Curicullum Vitae )</li>
</ol>
<h3><strong>Persyaratan Administrasi</strong></h3>
<ol>
<li>Fotocopy KTP sebagai WNI</li>
<li>Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi</li>
<li>Mengisi form unjuk kerja</li>
<li>Foto Copy ijazah terakhir</li>
<li>Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus/<a href="https://ferditraining.wordpress.com/">pelatihan</a> yang relevan</li>
<li>Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).</li>
<li>Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru</li>
<li>Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur</li>
<li>Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)</li>
<li>Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakanoleh LSP)</li>
</ol>
<h3>Materi</h3>
<p>A. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI</p>
<p>B. Materi Berbasis Unit Kompetensi</p>
<ol>
<li>M.712035.001.01 &#8211; Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat</li>
<li>M.712035.002.01 &#8211; Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat</li>
<li>M.712035.003.01 &#8211; Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja</li>
<li>M.712035.004.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur</li>
<li>M.712035.005.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)</li>
<li>M.712035.006.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali  Baja</li>
<li>M.712035.007.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar</li>
<li>M.712035.008.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak</li>
<li>M.712035.009.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan</li>
<li>M.712035.010.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator</li>
<li>M.712035.011.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)</li>
<li>M.712035.012.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom</li>
<li>M.712035.013.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)</li>
<li>M.712035.014.01 &#8211; Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi PeralatanPengaman</li>
<li>M.712035.015.01 &#8211; Melakukan  uji unjuk kerja</li>
<li>M.712035.016.01 &#8211; Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat</li>
<li>M.712035.017.01 &#8211; Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat</li>
</ol>
<h3>Metode Uji Kompetensi</h3>
<p>Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay</li>
<li>Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara</li>
<li>Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)</li>
<li>Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari</li>
</ol>
<h3>Instruktur</h3>
<ul>
<li>Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi dan inspeksi Crane.</li>
<li>Pada sesi <em>assessment</em>, peserta akan diuji oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
</ul>
<h3>Waktu dan Tempat</h3>
<p><strong>Tanggal:</strong></p>
<ul>
<li>21 &#8211; 24 Januari 2020</li>
<li>18 &#8211; 21 Februari 2020</li>
<li>09 &#8211; 12 Maret 2020</li>
<li>14 &#8211; 17 April 2020</li>
<li>19 &#8211; 22 Mei 2020</li>
<li>16 &#8211; 19 Juni 2020</li>
<li>14 &#8211; 17 Juli 2020</li>
<li>18 &#8211; 21 Agustus 2020</li>
<li>15 &#8211; 18 September 2020</li>
<li>20 &#8211; 23 Oktober 2020</li>
<li>17 &#8211; 20 November 2020</li>
<li>22 &#8211; 25 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Jam:</strong> 08.00 – 16.00</p>
<p><strong>Tempat:</strong> Oria Hotel Jakarta / Ibis Arcadia Hotel Jakarta</p>
<h3>Biaya &amp; Fasilitas</h3>
<ul>
<li><strong>Rp. 11.500.000 / peserta ( Non Residential )</strong></li>
</ul>
<p><strong>Harga Sudah Termasuk :</strong></p>
<ol>
<li>Modul dan Soft Copy materi</li>
<li>Sertifikasi tanda keikutsertaan dari PT. Centra Gama Indovisi</li>
<li>Sertifikasi dari BNSP</li>
<li>Training Kit</li>
<li>Souvenir</li>
<li>2x Coffee Break dan Makan Siang</li>
</ol>
<p><strong>Harga Belum Termasuk :</strong></p>
<ol>
<li>Pajak yang berlaku</li>
<li>Penginapan Peserta</li>
</ol>
<h4 style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI: FERDI</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)</span></h4>
<h4 style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</h4>
<p><!--cforms name="Formulir Pendaftaran Training"--></p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/inspektur-crane-sertifikasi-bnsp/">Inspektur Crane Sertifikasi BNSP</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/inspektur-crane-sertifikasi-bnsp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengawas K3 Migas</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/pengawas-k3-migas/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/pengawas-k3-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 04:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[K3 Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Pengawas K3 Migas BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawas K3 Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawas K3 Migas BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Training Pengawas K3 Migas BNSP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=7663</guid>

					<description><![CDATA[<p>TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS &#8211; Indonesia terus tumbuh dan didukung dengan perkembangan industri minyak dan gas. Globalisasi dan perdagangan</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/pengawas-k3-migas/">Pengawas K3 Migas</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS &#8211;</strong> Indonesia terus tumbuh dan didukung dengan perkembangan industri minyak dan gas. Globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA menuntut Indonesia memiliki strategi pembangunan bangsa dan negara. Salah satu faktor dominan yang mendukung adalah kekuatan sumber daya minyak dan gas bumi. Kecelakaan kerja dan kebakaran adalah potensi bahaya besar dalam aktifitas industri minyak dan gas. Hal tersebut menjadi landasan utama bahwa sumber daya manusia (SDM) yang mengelola industri migas harus benar-benar berkualitas dan kompeten.</p>
<p>Beberapa aturan pemerintah berbicara masalah kualitas dan kompetensi di industri migas. Pertama Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu. Perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008 terdapat dalam dua aturan. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<p>Perpres No. 8 tahun 2012 menyebutkan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal tersebut adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Juga pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.</p>
<p>Tersusun pula Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuan SKKNI tersebut adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja diantaranya :</p>
<ul>
<li>Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja</li>
<li>Membantu penilaian unjuk kerja</li>
<li>Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan</li>
<li>Untuk membuat uraian jabatan</li>
</ul>
<h3>DASAR</h3>
<ul>
<li>Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.</li>
<li>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.</li>
<li>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional</li>
<li>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri</li>
<li>SKKNI (STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA)</li>
</ul>
<p>Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan tingkat pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan dan tanggung jawab pekerjaan. Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi nasional antar asosiasi profesi, perusahaan, lembaga diklat, pakar dan praktisi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas Bumi.</p>
<p><strong>FERDI TRAINING CENTER</strong> sebagai Lembaga Diklat Profesi berkomitmen mendukung pemerintah dan perusahaan untuk membentuk SDM Bidang Migas yang berkualitas dan kompeten. Berdasarkan hal tersebut, kami akan menyelenggarakan <a href="http://trainingyogyakarta.com/pengawas-k3-migas/"><strong>PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</strong></a>. Sertifikasi dan Uji Kompetensi yang dimaksudkan adalah sebagai pembuktian bahwa seorang Pengawas K3 Migas adalah kompeten. Kompetensi tersebut diakui dengan diterbitkannya Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<hr />
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h4>
<hr />
<h3>MAKSUD &amp; TUJUAN PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h3>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas. Khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas. Program ini juga ditujukan agar peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku. Termasuk agar peserta mampu:</p>
<ul>
<li>Menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.</li>
<li>Mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.</li>
<li>Melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.</li>
<li>Menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.</li>
<li>Menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.</li>
<li>Menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar</li>
</ul>
<h3>MATERI TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h3>
<p>Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan sebelum uji kompetensi adalah sesuai dengan Unit-unit Kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang <a href="http://ferditraining.com/pengawas-k3-migas/">Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Minyak dan Gas</a>.</p>
<p><strong>Kompetensi Umum</strong></p>
<p>Sesuai Kode Unit:</p>
<ol>
<li>IMG.KK.01.003.01 &#8211; Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat</li>
</ol>
<p><strong>Kompetensi Inti</strong></p>
<p>Sesuai Kode Unit:</p>
<ol>
<li>IMG.KK02.007.01 &#8211; Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran</li>
<li>IMG.KK02.008.01 &#8211; Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement dan <em>distribution of fire extinguishers in the workplace</em></li>
<li>IMG.KK02.009.01 &#8211; Menerapkan safety permit di tempat kerja</li>
<li>IMG.KK02.010.01 &#8211; Menerapkan kegiatan <em>forcible entry</em></li>
<li>IMG.KK02.011.01 &#8211; Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja</li>
<li>IMG.KK02.012.01 &#8211; Melakukan inspeksi K3</li>
</ol>
<p><strong>Kompetensi Khusus</strong></p>
<p>Sesuai Kode Unit:</p>
<ol>
<li>IMG.KK03.002.01 &#8211; Melakukan Audit K3 di tempat kerja</li>
</ol>
<h4>METODE UJI KOMPETENSI</h4>
<p>Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut</p>
<ul>
<li>Pelaksanaan ujian dengan Sistem<em> Multiple Choice/Essay</em></li>
<li>Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara</li>
<li>Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)</li>
<li>Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari</li>
</ul>
<hr />
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h4>
<hr />
<h4>INSTRUKTUR</h4>
<ul>
<li>Tim instruktur yang dilibatkan pada sesi pembekalan adalah <em>senior instructor</em> dari Asosiasi Migas serta Praktisi Migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang K3 operasi Migas.</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN UMUM PESERTA</h4>
<ul>
<li>Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)</li>
<li>Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas</li>
<li>Sehat jasmani dan rohani</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA</h4>
<ul>
<li>Fotocopy KTP sebagai WNI</li>
<li>Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi</li>
<li>Mengisi form unjuk kerja</li>
<li>Foto Copy ijazah terakhir</li>
<li>Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru</li>
<li>Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / <a href="http://centragama.com/pembinaan-sertifikasi-pengawas-k3-bidang-migas/">pelatihan</a> yang relevan</li>
<li>Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).</li>
<li>Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur</li>
<li>Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)</li>
</ul>
<h4>PELAKSANAAN TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h4>
<p><strong>Tanggal:</strong></p>
<ul>
<li>21 – 24 Januari 2020</li>
<li>18 – 21 Februari 2020</li>
<li>09 – 12 Maret 2020</li>
<li>14 – 17 April 2020</li>
<li>19 – 22 Mei 2020</li>
<li>16 – 19 Juni 2020</li>
<li>14 – 17 Juli 2020</li>
<li>18 – 21 Agustus 2020</li>
<li>15 – 18 September 2020</li>
<li>20 – 23 Oktober 2020</li>
<li>17 – 20 November 2020</li>
<li>22 – 25 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Jam:</strong> 08.00 – 16.00</p>
<p><strong>Tempat:</strong> Oria Hotel Jakarta / Ibis Arcadia Hotel Jakarta</p>
<h4>DURASI</h4>
<ul>
<li>Pembekalan: 3 Hari</li>
<li>Uji kompetensi: 1 Hari</li>
</ul>
<h4>BIAYA TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h4>
<p>Pendaftaran untuk mengikuti program ini ini dikenakan biaya:</p>
<ul>
<li><strong>Rp 11.500.000 per peserta/asesi (kuota minimal per batch 12 orang)</strong></li>
</ul>
<hr />
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h4>
<hr />
<p><em>featured image by: https://www.freepik.com/</em></p>
<p><!--cforms name="Formulir Pendaftaran Training"--></p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/pengawas-k3-migas/">Pengawas K3 Migas</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/pengawas-k3-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun &#124; Badan Nasional Sertifikasi Profesi</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 23:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[inspektur tangki timbun]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektur Tanki Timbun]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Inspektur Tanki Timbun]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi inspektur tangki timbun]]></category>
		<category><![CDATA[tangki timbun]]></category>
		<category><![CDATA[tanki timbun]]></category>
		<category><![CDATA[training inspektur tangki timbun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=8705</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun Badan Nasional Sertifikasi Profesi &#8211; Tangki timbun memiliki fungsi utama yaitu untuk menyimpan minyak mentah atau</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/">Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun | Badan Nasional Sertifikasi Profesi</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun Badan Nasional Sertifikasi Profesi &#8211;</strong> Tangki timbun memiliki fungsi utama yaitu untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil dari proses kilang, gas, <em>chemical</em> dan lain-lain. Tangki timbun (storage tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu dan menampung <em>fluida</em>/gas serta distribusi tertentu.</p>
<p>Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya.</p>
<p>Alasan inilah yang menjadi faktor pentingnya sebuah jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan tangki timbun. Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri minyak dan gas memang semakin penting. Hal ini karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi.</p>
<h2>Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Inspektur Tangki Timbun</h2>
<p>Kompetensi kerja personil TTK <a href="http://ferditraining.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/">Inspektur Tangki Timbun</a> tersebut disusun secara sistematis dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini menjadi persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) Inspektur Tangki Timbun sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir.</p>
<p>Prosedur perumusan SKKNI tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang Inspektur Tangki Timbun. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan <em>Workplaces</em> bidang Inspektur tangki timbun.</p>
<p>Ferdi Training Center dan Lembaga Diklat Profesi sangat memahami kebutuhan industri akan Kompetensi Jabatan Tenaga Teknik Khusus Bidang Inspektur Tangki Timbun tersebut. Maka dengan kewenangan sebagai Lembaga Diklat Profesi kami akan menyelenggarakan <a href="http://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/"><strong>Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</strong></a>. Sertifikasi ini akan menjadi Uji Kompetensi bagi Pemegang Jabatan Tenaga Teknik Khusus Bidang Inspektur Tangki Timbun dan Sertifikat pengakuan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<p style="text-align: center;">———————–</p>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h2>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h4>
<h3 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h3>
<p style="text-align: center;">———————–</p>
<h3>Tujuan Program Pelatihan Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</h3>
<ul>
<li>Terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja teknis yang kompeten di bidang pekerjaan tangki timbun khususnya pada level inspektur.</li>
<li>Peserta memahami unit-unit kompetensi inspektur tangki timbun sesuai SKKNI berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 124/MEN/2014</li>
<li>Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya</li>
<li>Agar peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun</li>
<li>Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional</li>
</ul>
<h3>Materi Program Pelatihan Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</h3>
<p>1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI<br />
2. Persyaratan/ketentuan Rancang Bangun Tangki Timbun:</p>
<ul>
<li>Sifat kimiawi dari produk yang disimpan</li>
<li>Pengawasan dari vapour yang terbuang</li>
<li>Perlindungan terhadap isi tangki</li>
<li>Safety dan peraturan lindungan lingkungan</li>
</ul>
<p>3. Jenis-Jenis Tangki Timbun Berdasarkan Tekanan Kerja, Bentuk dan Posisi serta <em>Physical Properties</em></p>
<ul>
<li><em>Flammable Liquids</em> (Class 1A, 1B dan 1C)</li>
<li><em>Combustible Liquids</em> (Class II, IIIA dan IIIB)</li>
</ul>
<p>4. Mekanisme Instalasi dan Aplikasi Tangki Timbun<br />
5. Kelengkapan Tangki (Tank Accessories)<br />
6. Pemeliharaan Tangki<br />
7. <em>Code</em> dan <em>Standard</em><br />
8. Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan</p>
<h3>Materi Unit Kompetensi Pelatihan Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</h3>
<p>Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI:</p>
<p>Kode Unit – Judul Unit Kompetensi<br />
1. M.712033.001.01 – Melakukan Identifikasi Klasifikasi Tangki<br />
2. M.712033.002.01 – Melakukan Verifikasi Dokumen Tangki<br />
3. M.712033.003.01 – Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja<br />
4. M.712033.004.01 – Melakukan Verifikasi Konstruksi Tangki<br />
5. M.712033.005.01 – Melakukan Verifikasi Perbaikan Tangki<br />
6. M.712033.006.01 – Melakukan Verifikasi Alterasi Tangki<br />
7. M.712033.007.01 – Melakukan Verifikasi Rekonstruksi Tangki<br />
8. M.712033.008.01 – Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat Beroperasi<br />
9. M.712033.009.01 – Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat tidak Beroperasi<br />
10. M.712033.010.01 – Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Rendah<br />
11. M.712033.011.01 – Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Beroperasi<br />
12. M.712033.012.01 – Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Tidak Beroperasi<br />
13. M.712033.013.01 – Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tangki<br />
14. M.712033.014.01 – Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Tangki</p>
<h3>Instruktur Pelatihan Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</h3>
<ul>
<li>
<h4>Soeprapto, MSc</h4>
</li>
</ul>
<h3>Persyaratan Peserta Pelatihan Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</h3>
<ol>
<li>Pendidikan minimal D3 bidang teknik</li>
<li>Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun disertai dengan bukti-bukti (portofolio) yang menjelaskan pekerjaan inspeksi</li>
<li>Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti</li>
<li>Surat referensi dari perusahaan</li>
<li>Fotocopy KTP</li>
<li>Pas foto: 4&#215;6, 3&#215;4, 2&#215;3 masing-masing 1 lembar (background merah)</li>
</ol>
<h3>Waktu &amp; Tempat Pelaksanaan Program</h3>
<p><strong>Tanggal Pelaksanaan 2020:</strong></p>
<ul>
<li>7 &#8211; 10 Januari 2020</li>
<li>4 &#8211; 7 Februari 2020</li>
<li>16 &#8211; 19 Maret 2020</li>
<li>7 &#8211; 10 April 2020</li>
<li>12 &#8211; 15 Mei 2020</li>
<li>2 &#8211; 5 Juni 2020</li>
<li>7 &#8211; 10 Juli 2020</li>
<li>4 &#8211; 7 Agustus 2020</li>
<li>8 &#8211; 11 Agustus 2020</li>
<li>1 &#8211; 4 September 2020</li>
<li>6 &#8211; 9 Oktober 2020</li>
<li>3 &#8211; 6 November 2020</li>
<li>1 &#8211; 4 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Pukul:</strong> 08.00 – 16.00 WIB / selesai</p>
<p><strong>Tempat:</strong> TUK Sewaktu <a href="https://www.facebook.com/ferditraining/">Lembaga Diklat Profesi&nbsp;</a></p>
<h3>Biaya Program Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun</h3>
<ul>
<li>Rp. 11.500.000,-/peserta (non-residensial)</li>
<li>Hubungi Kami untuk harga terbaik Program Paket 3 Peserta dari Perusahaan yang sama dan Paket <strong>Inhouse Training</strong></li>
</ul>
<h3>Fasilitas</h3>
<ul>
<li>Meeting room</li>
<li>Tempat Uji Kompetensi</li>
<li>Training Kit</li>
<li>Coffee Break &amp; Lunch</li>
<li>Certificate of Attendee (LDP)</li>
<li>Pre Assessment &amp; Assessment</li>
<li>Certificate of Competency (BNSP)</li>
</ul>
<p style="text-align: center;">———————–</p>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h2>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h4>
<h3 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h3>
<p style="text-align: center;">———————–</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/">Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun | Badan Nasional Sertifikasi Profesi</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-inspektur-tangki-timbun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PELATIHAN SERTIFIKASI TEKNISI INSTRUMENTASI</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/pelatihan-sertifikasi-teknisi-instrumentasi/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/pelatihan-sertifikasi-teknisi-instrumentasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2019 07:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[instrumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi teknisi instrumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[teknisi instrumentasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=8860</guid>

					<description><![CDATA[<p>PELATIHAN SERTIFIKASI TEKNISI INSTRUMENTASI &#8211; Instrumen alat ukur pada industri migas, penggunaannya menjadi sebuah kebutuhan. Mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/pelatihan-sertifikasi-teknisi-instrumentasi/">PELATIHAN SERTIFIKASI TEKNISI INSTRUMENTASI</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PELATIHAN SERTIFIKASI TEKNISI INSTRUMENTASI &#8211;</strong> Instrumen alat ukur pada industri migas, penggunaannya menjadi sebuah kebutuhan. Mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu. Alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, akuisisi data dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis. Juga sebagai penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.</p>
<p>Potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia. Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Hal ini mendorong perlunya merealisasikan SDM yang kompeten. Khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrumen alat ukur. Standar kompetensi tersebut diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal, untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan <em>survive</em> dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.</p>
<p>Kompetensi kerja personel yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK). Utamanya dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Kemudian personel tersebut mampu mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman. Khususnya dalam aspek legal pengukuran <em>custody transfer</em> dan/atau aspek keselamatan<em> safety device</em> pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.</p>
<p>Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Teknisi Instrumentasi. Jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).</p>
<p><a href="http://trainingyogyakarta.com/">TrainingYogyakarta.com</a> sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) berkomitmen untuk membantu pemerintah dan industri untuk menghasilkan seorang Teknisi Instrumentasi yang kompeten. Kami bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menyelenggarakan <a href="http://trainingyogyakarta.com/pelatihan-sertifikasi-teknisi-instrumentasi/"><strong>Pelatihan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi.</strong></a> Program ini akan memfasilitasi personel anda dengan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi.</p>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h5>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<h3>Dasar Acuan Pelatihan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi</h3>
<ol>
<li>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;</li>
<li>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;</li>
<li>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;</li>
<li>Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;</li>
<li>Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;</li>
<li>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional</li>
<li>Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;</li>
<li>Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;</li>
<li>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;</li>
<li>Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.</li>
</ol>
<h4>Bentuk Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi</h4>
<p>Kegiatan yang dimaksud adalah <strong>pelatihan dan uji kompetensi</strong>, yang diselenggarakan atas kerjasama<strong> TrainingYogyakarta.com</strong> dan Lembaga Sertifikasi Profesi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara inhouse / regular bertempat di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu yang ditentukan dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan <strong>Teknisi Instrumentasi.</strong></p>
<p><a href="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/Sertifikasi-Teknisi-Instrumentasi.jpeg"><img decoding="async" class="alignnone wp-image-8862 size-full" src="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/Sertifikasi-Teknisi-Instrumentasi.jpeg" alt="Sertifikasi Teknisi Instrumentasi" width="880" height="506" srcset="https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/Sertifikasi-Teknisi-Instrumentasi.jpeg 880w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/Sertifikasi-Teknisi-Instrumentasi-300x173.jpeg 300w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2020/02/Sertifikasi-Teknisi-Instrumentasi-768x442.jpeg 768w" sizes="(max-width: 880px) 100vw, 880px" /></a></p>
<h4>Tujuan Pelatihan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi</h4>
<ul>
<li>Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman</li>
<li>Tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang <strong>Teknisi Instrumentasi </strong>pada industri sektor migas.</li>
</ul>
<h4>Sertifikat Kompetensi</h4>
<p>Bagi peserta/asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan<em> assessment</em> dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<h4>Materi Pelatihan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi</h4>
<p>Materi Pelatihan akan berbasis pada pemahaman Unit-unit Kompetensi Teknisi Instrumentasi yang tentunya akan menjadi bahan uji kompetensi. Berikut adalah unit-unit kompetensi yang dimaksudkan:</p>
<p style="text-align: center;"><strong>A. Pekerjaan: Teknisi Instrumentasi Tingkat 1</strong></p>
<p><strong>KOMPETENSI UMUM</strong></p>
<ol>
<li>IN01.001.01 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja</li>
<li>IN01.002.01 – Membaca Instrumen Drawing</li>
<li>IN01.003.01 – Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja</li>
</ol>
<p><strong>KOMPETENSI INTI</strong></p>
<ol>
<li>IN02.001.01 – Menggunakan Alat Bantu</li>
<li>IN02.002.01 – Memasang Alat Ukur</li>
<li>IN02.003.01 – Mengoperasikan Alat Ukur</li>
<li>IN02.004.01 – Merawat Peralatan Instrumentasi</li>
<li>IN02.005.01 – Melakukan Kalibrasi Alat Ukur</li>
<li>IN02.006.01 – Melakukan Kalibrasi Sensor/Transducer</li>
<li>IN02.007.01 – Melakukan Kalibrasi Transmitter</li>
<li>IN02.008.01 – Melakukan Kalibrasi Input Ouput Controller</li>
<li>IN02.009.01 – Melakukan Kalibrasi Control Valve</li>
</ol>
<p><strong>KOMPETENSI KHUSUS</strong></p>
<ol>
<li>IN03.001.01 – Mengoperasikan Komputer</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>B. Pekerjaan: Teknisi Instrumentasi Tingkat 2</strong></p>
<p><strong>KOMPETENSI UMUM</strong></p>
<ol>
<li>IN01.001.01 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja</li>
<li>IN01.002.01 – Membaca Instrumen Drawing</li>
<li>IN01.003.01 – Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja</li>
</ol>
<p><strong>KOMPETENSI INTI</strong></p>
<ol>
<li>IN02.001.01 – Menggunakan Alat Bantu</li>
<li>IN02.002.01 – Memasang Alat Ukur</li>
<li>IN02.003.01 – Mengoperasikan Alat Ukur</li>
<li>IN02.004.01 – Merawat Peralatan Instrumentasi</li>
<li>IN02.005.01 – Melakukan Kalibrasi Alat Ukur</li>
<li>IN02.006.01 – Melakukan Kalibrasi Sensor/Transducer</li>
<li>IN02.007.01 – Melakukan Kalibrasi Transmitter</li>
<li>IN02.008.01 – Melakukan Kalibrasi Input Ouput Controller</li>
<li>IN02.009.01 – Melakukan Kalibrasi Control Valve</li>
<li>IN02.010.01 – Membuat Instrumen Drawing</li>
<li>IN02.011.01 – Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrumen Lapangan (field device)</li>
<li>IN02.012.01 – Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrumen Lapangan (field device)</li>
</ol>
<p><strong>KOMPETENSI KHUSUS</strong></p>
<ol>
<li>IN03.001.01 – Mengoperasikan Komputer</li>
<li>IN03.002.01 – Membuat Laporan dan Evaluasi</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h5>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h4>Metode Uji Kompetensi</h4>
<p>Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan ujian tulis dengan sistem <em>Multiple Choice/Essay</em></li>
<li>Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara</li>
<li>Praktek / simulasi (bila diperlukan)</li>
<li>Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari</li>
</ol>
<h4>Persyaratan Umum Peserta</h4>
<ol>
<li>Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)</li>
<li>Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.</li>
<li>Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna</li>
</ol>
<h4>Persyaratan Administrasi</h4>
<ol>
<li>Fotocopy KTP sebagai WNI</li>
<li>Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi</li>
<li>Mengisi form unjuk kerja</li>
<li>Foto Copy ijazah terakhir</li>
<li>Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan</li>
<li>Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).</li>
<li>Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru</li>
<li>Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur</li>
<li>Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)</li>
<li>Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)</li>
</ol>
<h4>Waktu dan Tempat Pelaksanaan</h4>
<p><strong>Tanggal Pelaksanaan 2020:</strong></p>
<ul>
<li>7 &#8211; 10 Januari 2020</li>
<li>4 &#8211; 7 Februari 2020</li>
<li>16 &#8211; 19 Maret 2020</li>
<li>7 &#8211; 10 April 2020</li>
<li>12 &#8211; 15 Mei 2020</li>
<li>2 &#8211; 5 Juni 2020</li>
<li>7 &#8211; 10 Juli 2020</li>
<li>4 &#8211; 7 Agustus 2020</li>
<li>8 &#8211; 11 Agustus 2020</li>
<li>1 &#8211; 4 September 2020</li>
<li>6 &#8211; 9 Oktober 2020</li>
<li>3 &#8211; 6 November 2020</li>
<li>1 &#8211; 4 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Pukul:</strong> 08.00 – 16.00 WIB / selesai</p>
<p><strong>Tempat:</strong> TUK Sewaktu <a href="https://www.facebook.com/ferditraining/">Lembaga Diklat Profesi </a></p>
<h3>Biaya Program</h3>
<ul>
<li>Rp. 11.500.000,-/peserta (non-residensial)</li>
<li>Hubungi Kami untuk harga terbaik Program Paket 3 Peserta dari Perusahaan yang sama dan Paket <strong>Inhouse Training</strong></li>
</ul>
<h4>Fasilitas</h4>
<ul>
<li>Meeting room</li>
<li>Tempat Uji Kompetensi</li>
<li>Training Kit</li>
<li>Coffee Break &amp; Lunch</li>
<li>Certificate of Attendee (LDP)</li>
<li>Pre Assessment &amp; Assessment</li>
<li>Certificate of Competency (BNSP)</li>
</ul>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h5>
<h5 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h5>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/pelatihan-sertifikasi-teknisi-instrumentasi/">PELATIHAN SERTIFIKASI TEKNISI INSTRUMENTASI</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/pelatihan-sertifikasi-teknisi-instrumentasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengawas-k3-migas/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengawas-k3-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2019 03:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[K3 Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Pengawas K3 Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawas K3 Migas]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi pengawas k3 migas]]></category>
		<category><![CDATA[Training Pengawas K3 Migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=7682</guid>

					<description><![CDATA[<p>TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS &#8211; Indonesia terus tumbuh dan didukung dengan perkembangan industri minyak dan gas. Globalisasi dan perdagangan</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengawas-k3-migas/">SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS &#8211;</strong> Indonesia terus tumbuh dan didukung dengan perkembangan industri minyak dan gas. Globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA menuntut Indonesia memiliki strategi pembangunan bangsa dan negara. Salah satu faktor dominan yang mendukung adalah kekuatan sumber daya minyak dan gas bumi. Kecelakaan kerja dan kebakaran adalah potensi bahaya besar dalam aktifitas industri minyak dan gas. Hal tersebut menjadi landasan utama bahwa sumber daya manusia (SDM) yang mengelola industri migas harus benar-benar berkualitas dan kompeten.&nbsp;</p>
<p>Beberapa aturan pemerintah berbicara masalah kualitas dan kompetensi di industri migas. Pertama Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu. Perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008 terdapat dalam dua aturan. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).&nbsp;</p>
<p>Perpres No. 8 tahun 2012 menyebutkan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal tersebut adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Juga pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.</p>
<p>Tersusun pula Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuan SKKNI tersebut adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja diantaranya :</p>
<ul>
<li>Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja</li>
<li>Membantu penilaian unjuk kerja</li>
<li>Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan</li>
<li>Untuk membuat uraian jabatan</li>
</ul>
<h3>DASAR</h3>
<ul>
<li>Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.</li>
<li>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.</li>
<li>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional</li>
<li>Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri</li>
<li>SKKNI (STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA)</li>
</ul>
<p>Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan tingkat pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan dan tanggung jawab pekerjaan. Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi nasional antar asosiasi profesi, perusahaan, lembaga diklat, pakar dan praktisi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas Bumi.</p>
<p><b>TRAININGYOGYAKARTA.COM </b>dan Lembaga Diklat Profesi berkomitmen mendukung pemerintah dan perusahaan untuk membentuk SDM Bidang Migas yang berkualitas dan kompeten. Berdasarkan hal tersebut, kami akan menyelenggarakan <a href="http://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengawas-k3-migas/"><strong>PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</strong></a>. Sertifikasi dan Uji Kompetensi yang dimaksudkan adalah sebagai pembuktian bahwa seorang Pengawas K3 Migas adalah kompeten. Kompetensi tersebut diakui dengan diterbitkannya Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<hr>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h4>
<hr>
<h3>MAKSUD &amp; TUJUAN PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h3>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas. Khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas. Program ini juga ditujukan agar peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku. Termasuk agar peserta mampu:</p>
<ul>
<li>Menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.</li>
<li>Mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.</li>
<li>Melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.</li>
<li>Menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.</li>
<li>Menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.</li>
<li>Menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar</li>
</ul>
<h3>MATERI TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h3>
<p>Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan sebelum uji kompetensi adalah sesuai dengan Unit-unit Kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang <a href="http://ferditraining.com/pengawas-k3-migas/">Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Minyak dan Gas</a>.&nbsp;</p>
<p><strong>Kompetensi Umum</strong></p>
<p>Sesuai Kode Unit:</p>
<ol>
<li>IMG.KK.01.003.01 &#8211; Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat</li>
</ol>
<p><strong>Kompetensi Inti</strong></p>
<p>Sesuai Kode Unit:</p>
<ol>
<li>IMG.KK02.007.01 &#8211; Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran</li>
<li>IMG.KK02.008.01 &#8211; Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement dan <em>distribution of fire extinguishers in the workplace</em></li>
<li>IMG.KK02.009.01 &#8211; Menerapkan safety permit di tempat kerja</li>
<li>IMG.KK02.010.01 &#8211; Menerapkan kegiatan&nbsp;<em>forcible entry</em></li>
<li>IMG.KK02.011.01 &#8211; Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja</li>
<li>IMG.KK02.012.01 &#8211; Melakukan inspeksi K3</li>
</ol>
<p><strong>Kompetensi Khusus</strong></p>
<p>Sesuai Kode Unit:</p>
<ol>
<li>IMG.KK03.002.01 &#8211; Melakukan Audit K3 di tempat kerja</li>
</ol>
<h4>METODE UJI KOMPETENSI&nbsp;</h4>
<p>Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut</p>
<ul>
<li>Pelaksanaan ujian dengan Sistem<em> Multiple Choice/Essay</em></li>
<li>Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara</li>
<li>Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)</li>
<li>Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2&nbsp;hari</li>
</ul>
<hr>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h4>
<hr>
<h4>INSTRUKTUR</h4>
<ul>
<li>Tim instruktur yang dilibatkan pada sesi pembekalan adalah <em>senior instructor</em> dari Asosiasi Migas serta Praktisi Migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang K3 operasi Migas.&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN UMUM PESERTA</h4>
<ul>
<li>Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)</li>
<li>Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas</li>
<li>Sehat jasmani dan rohani</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA</h4>
<ul>
<li>Fotocopy KTP sebagai WNI</li>
<li>Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi</li>
<li>Mengisi form unjuk kerja</li>
<li>Foto Copy ijazah terakhir</li>
<li>Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru</li>
<li>Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / <a href="http://centragama.com/pembinaan-sertifikasi-pengawas-k3-bidang-migas/">pelatihan</a> yang relevan</li>
<li>Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).</li>
<li>Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur</li>
<li>Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background&nbsp; Merah)</li>
</ul>
<h4>PELAKSANAAN TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h4>
<p><strong>Tanggal:</strong></p>
<ul>
<li>21 – 24 Januari 2020</li>
<li>18 – 21 Februari 2020</li>
<li>09 – 12 Maret 2020</li>
<li>14 – 17 April 2020</li>
<li>19 – 22 Mei 2020</li>
<li>16 – 19 Juni 2020</li>
<li>14 – 17 Juli 2020</li>
<li>18 – 21 Agustus 2020</li>
<li>15 – 18 September 2020</li>
<li>20 – 23 Oktober 2020</li>
<li>17 – 20 November 2020</li>
<li>22 – 25 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Jam:</strong>&nbsp;08.00 – 16.00</p>
<p><strong>Tempat:</strong>&nbsp;Oria Hotel Jakarta / Ibis Arcadia Hotel Jakarta</p>
<h4>DURASI</h4>
<ul>
<li>Pembekalan: 3 Hari</li>
<li>Uji kompetensi: 1 Hari</li>
</ul>
<h4>BIAYA TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</h4>
<p>Pendaftaran untuk mengikuti program ini ini dikenakan biaya:</p>
<ul>
<li><strong>Rp 11.500.000 per peserta/asesi (kuota minimal per batch 12 orang)</strong></li>
</ul>
<hr>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>INFORMASI DAN PENDAFTARAN</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>HUBUNGI: FERDI</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>0812 2681 1987</strong></span></h4>
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>(PHONE/SMS/WHATSAPP)</strong></span></h4>
<hr>


<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengawas-k3-migas/">SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/sertifikasi-pengawas-k3-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Training Of Trainer</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/training-of-trainer-sertifikasi-badan-nasional-sertifikasi-profesi/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/training-of-trainer-sertifikasi-badan-nasional-sertifikasi-profesi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Nov 2019 04:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[TRAINING OF TRAINER]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[tot]]></category>
		<category><![CDATA[TOT BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[training of trainer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=7026</guid>

					<description><![CDATA[<p>Training Of Trainer Certification by Badan Nasional Sertifikasi Profesi &#8211; Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi diberbagai bidang saat ini</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/training-of-trainer-sertifikasi-badan-nasional-sertifikasi-profesi/">Training Of Trainer</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Training Of Trainer Certification by Badan Nasional Sertifikasi Profesi &#8211; </strong>Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi diberbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri. Hal tersebut juga sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja. Sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.</p>
<p style="text-align: left;">Saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal. Lebih dari itu harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara. Dalam hal ini sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training.</p>
<p style="text-align: left;">Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarkat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia.</p>
<p>Lembaga Diklat Profesi dan <strong>TRAININGYOGYAKARTA.COM</strong> telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan <a href="http://trainingyogyakarta.com/training-of-trainer-sertifikasi-badan-nasional-sertifikasi-profesi/">Training of Trainer</a> BNSP Certification, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.</p>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<h3 style="text-align: left;">ACUAN PROGRAM TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION</h3>
<ul>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional</li>
<li style="text-align: left;">Kep. No. 185 Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Program</li>
<li style="text-align: left;">Permenakertrans No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi</li>
<li>Kep. Kemnaker No. 161 Tahun 2015 Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi</li>
<li style="text-align: left;">Kep. Kemnaker No. 223 Tahun 2016 Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan SubBidang Metodologi Pelatihan</li>
</ul>
<h4>TUJUAN PROGRAM TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION</h4>
<ol>
<li>Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan</li>
</ol>
<p><figure id="attachment_8881" aria-describedby="caption-attachment-8881" style="width: 900px" class="wp-caption alignnone"><a href="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/training-of-trainer-1.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-8881" src="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/training-of-trainer-1.jpg" alt="training of trainer" width="900" height="600" srcset="https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/training-of-trainer-1.jpg 900w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/training-of-trainer-1-300x200.jpg 300w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/training-of-trainer-1-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></a><figcaption id="caption-attachment-8881" class="wp-caption-text">training of trainer</figcaption></figure></p>
<h4>KUALIFIKASI, JABATAN &amp; PERSYARATAN KOMPETENSI PROGRAM TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION</h4>
<p>Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:</p>
<h5><span style="color: #0000ff;"><span style="color: #000000;">A.</span> JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Asisten Instruktur</strong>/<em>Trainer Assistant</em></li>
<li><strong>Instruktur Junior</strong>/<em>Junior Trainer</em></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;&#8211; KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
5. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>6. PRP.LP01.001.01 &#8211; Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar<br />
7. P.854900.031.01 &#8211; Mengelola Bahan Pelatihan<br />
8. P.854900.033.01 &#8211; Mengelola Peralatan Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, <em style="font-size: 1.125rem;">atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<h5>B. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Instruktur</strong>/<em>Trainer </em></li>
<li><strong>Pengajar </strong>atau <strong>yang setara </strong>seperti<strong>; pelatih, pengajar vokasi</strong></li>
<li><strong>Dosen</strong></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
5. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
6. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
7. P.854900.040.01 &#8211; Mengorganisasikan Asesmen<br />
8. P.854900.042.01 &#8211; Mengases Kompetensi</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>9. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
10. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan<br />
11. P.854900.022.01 &#8211; Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan<br />
12. P.854900.019.01 &#8211; Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/<br />
Pemagangan)<br />
13. P.854900.021.01 &#8211; Memonitor Pelaksanaan Pelatihan<br />
14. P.854900.030.01 &#8211; Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>C. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ul>
<li><strong>Instruktur Senior</strong>/Senior <em>Trainer </em></li>
</ul>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.009.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro<br />
5. P.854900.010.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu<br />
6. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
7. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
8. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
9. P.854900.028.01 &#8211; Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan<br />
10. P.854900.040.01 &#8211; Mengorganisasikan Asesmen<br />
11. P.854900.042.01 &#8211; Mengases Kompetensi</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>12. P.854900.029.01 &#8211; Menilai Kinerja SDM Pelatihan<br />
13. P.854900.041.01 &#8211; Mengembangkan Perangkat Asesmen<br />
14. P.854900.043.01 &#8211; Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen<br />
15. P.854900.045.01 &#8211; Melaksanakan Evaluasi Asesmen<br />
16. P.854900.046.01 &#8211; Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen<br />
17. P.854900.047.01 &#8211; Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau</li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5>D. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Instruktur Master</strong>/<em>Master</em> <em>Trainer </em></li>
<li><strong>Master Pengembang Kurikulum</strong></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.009.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro<br />
5. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
6. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
7. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
8.P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>9. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
10. P.854900.023.01 &#8211; Mengevaluasi Kualitas Suatu Program<br />
11. P.854900.001.01 &#8211; Membuat Peta Kompetensi<br />
12. P.854900.003.01 &#8211; Merumuskan Standar Kompetensi<br />
13. P.854900.004.01 &#8211; Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi<br />
14. P.854900.035.01 &#8211; Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak<br />
15. P.854900.036.01 &#8211; Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau</li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>E. <span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI </span></h5>
<p>JABATAN: <span style="color: #0000ff;"><strong>PELATIH DITEMPAT KERJA</strong></span></p>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
3. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)<br />
4. P.854900.019.01 &#8211; Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, <em>atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>F. <span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI </span></h5>
<p><strong>JABATAN: <span style="color: #0000ff;">PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</span></strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
3. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
4. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program<br />
Pelatihan<br />
5. P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan<br />
6. P.854900.024.01 &#8211; Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h4><strong>PROSEDUR PROGRAM PELATIHAN TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION</strong></h4>
<p><strong>Tahap Pertama</strong></p>
<ul>
<li>Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan</li>
<li>Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Kedua</strong></p>
<ul>
<li>Pra-Asesmen &amp; Persiapan Uji Kompetensi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Ketiga</strong></p>
<p><u>Sesi Uji Kompetensi:</u></p>
<p>Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi</p>
<ul>
<li><strong>Penelusuran Berkas Setiap Assessi</strong></li>
<li><strong>Simulasi Praktek Mengajar Setiap </strong></li>
<li><strong>Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan</strong></li>
<li><strong>Wawancara Setiap Asesi</strong></li>
</ul>
<p>Setelah mengikuti <strong>Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification</strong> ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<p>Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.</p>
<h4>PESERTA</h4>
<p><strong>Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification</strong></p>
<ul>
<li>Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi</li>
<li>Trainer/Instruktur Independen</li>
<li>Training Section Head</li>
<li>Leader &amp; Supervisor</li>
<li>Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan</li>
<li>Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN PROGRAM PELATIHAN TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION</h4>
<p><strong>SYARAT YANG WAJIB DIBAWA </strong></p>
<ol>
<li>Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)</li>
<li>Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)</li>
<li>Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar</li>
<li>Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti</li>
<li>Foto copy surat penugasan memberi pelatihan</li>
<li>Foto copy KTP</li>
<li>Pas Foto 4&#215;6 5 lembar, 3&#215;4 5 lembar dan 2&#215;3 5 lembar</li>
<li>Laptop</li>
</ol>
<h4>KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION</h4>
<ol>
<li>Manajer Lembaga Diklat Profesi</li>
<li>Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
<li>Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
</ol>
<h4>WAKTU DAN TEMPAT</h4>
<p><strong>Program Reguler</strong></p>
<p><strong>Tanggal : </strong></p>
<ul>
<li>16 &#8211; 18 Maret 2020</li>
<li>7 – 10 April 2020</li>
<li>12 – 15 Mei 2020</li>
<li>2 – 5 Juni 2020</li>
<li>7 – 10 Juli 2020</li>
<li>4 – 7 Agustus 2020</li>
<li>8 – 11 Agustus 2020</li>
<li>1 – 4 September 2020</li>
<li>6 – 9 Oktober 2020</li>
<li>3 – 6 November 2020</li>
<li>1 – 4 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Waktu :</strong> 08.00 s.d 16.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat :</strong> Gedung Pelatihan &amp; Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi</p>
<p><strong>Program Inhouse Training</strong></p>
<ul>
<li>Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan</li>
<li>Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus</li>
</ul>
<h4>BIAYA PROGRAM REGULER</h4>
<p>1. JENJANG KUALIFIKASI 3:<strong> INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.000.000,-/Minimal 6 peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>2. JENJANG KUALIFIKASI 4: <strong><a href="http://ferditraining.com/sertifikasi-trainer/">INSTRUKTUR</a> (TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>3. JENJANG KUALIFIKASI 5: <strong>INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/5 hari</li>
</ul>
<p>4. JENJANG KUALIFIKASI 6: <strong>INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/6 hari</li>
</ul>
<p>5. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: <strong>PELATIH DI TEMPAT KERJA</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>6. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: <strong>PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama</strong></p>
<p><strong>Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku</strong></p></blockquote>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/training-of-trainer-sertifikasi-badan-nasional-sertifikasi-profesi/">Training Of Trainer</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/training-of-trainer-sertifikasi-badan-nasional-sertifikasi-profesi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TOT BNSP &#124; Sertifikasi Trainer Indonesia</title>
		<link>https://trainingyogyakarta.com/tot-bnsp/</link>
					<comments>https://trainingyogyakarta.com/tot-bnsp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Training Yogyakarta Master]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 01:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[TRAINING OF TRAINER]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan tot]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi trainer indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[TOT BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[training BNSP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://trainingyogyakarta.com/?p=7070</guid>

					<description><![CDATA[<p>TOT Sertifikasi BNSP &#8211; Permasalahan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang, ketika organisasi dihadapkan pada</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/tot-bnsp/">TOT BNSP | Sertifikasi Trainer Indonesia</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>TOT Sertifikasi BNSP &#8211; </strong>Permasalahan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang, ketika organisasi dihadapkan pada berbagai tantangan dan persaingan yang semakin tajam. Organisasi di negara maju telah menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan praktek pengelolaan SDM yang efektif melalui cara peningkatan keterampilan dan keahlian SDM.</p>
<p style="text-align: left;">Dalam pengelolaan SDM suatu organisasi di era kompetisi ini memberi kesadaran bahwa dunia kerja masa kini dan yang akan datang telah mengalami perubahan. Peran SDM dalam organisasi mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pekerjaan itu sendiri, sehingga interaksi antara organisasi dan SDM menjadi fokus perhatian para pimpinan diberbagai tingkatan manajemen dan berbagai organisasi baik publik maupun bisnis. Karenanya penting untuk mengadopsi dan mensosialisasikan nilai-nilai (values) baru yang sesuai dengan tuntutan lingkungan organisasi kepada semua unsur dalam organisasi.</p>
<p style="text-align: left;">Dalam rangka mencapai keberhasilan <em>transfer knowledge</em> tersebut, dibutuhkan suatu bentuk kegiatan pembelajaran yang komprehensif yang dikenal dengan istilah Training of Trainers (TOT). Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan calon trainer guna menjadi trainer/fasilitator yang handal sehingga mampu memberikan kontribusinya untuk mencapai target dan sasaran sesuai dengan yang ditentukan perusahaan.</p>
<p style="text-align: left;">Maka penguasaan atas pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer yang merupakan modal dasar untuk mendesain dan merancang program pelatihan harus terus menerus dilatih. Kualifikasi para pelatih / trainer dalam mendesain program pelatihan, menyusun bahan ajar, melaksanakan program, berkomunikasi dan mengarahkan serta kepekaan trainer akan hal-hal yang menonjol dari tiap peserta agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh atasannya masing-masing.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>TRAININGYOGYAKARTA.COM</strong> bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification atau <a href="http://trainingyogyakarta.com/tot-bnsp/">TOT BNSP</a>, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya.</p>
<p style="text-align: left;">Acuan program ini adalah <strong>Badan Nasional Sertifikasi Profesi</strong> (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan. Program ini dirancang khusus agar peserta memperoleh bekal yang memadai dalam menyusun program pelatihan secara terpadu mulai dari perencanaan hingga evaluasi akhir serta tindak lanjut atas hasil pelaksanaan program pelatihan tersebut.</p>
<h2 style="text-align: left;">TUJUAN PELATIHAN &amp; SERTIFIKASI TOT BNSP</h2>
<ol>
<li>Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan</li>
<li>Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang <a href="https://sertifikasitrainer.com/">Metodologi Pelatihan</a></li>
<li>Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan</li>
</ol>
<h4>KUALIFIKASI, JABATAN &amp; PERSYARATAN KOMPETENSI PROGRAM TOT BNSP</h4>
<p>Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:</p>
<h5><span style="color: #0000ff;"><span style="color: #000000;">A.</span> JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Asisten Instruktur</strong>/<em>Trainer Assistant</em></li>
<li><strong>Instruktur Junior</strong>/<em>Junior Trainer</em></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;&#8211; KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
5. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>6. PRP.LP01.001.01 &#8211; Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar<br />
7. P.854900.031.01 &#8211; Mengelola Bahan Pelatihan<br />
8. P.854900.033.01 &#8211; Mengelola Peralatan Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, <em style="font-size: 1.125rem;">atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5>B. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Instruktur</strong>/<em>Trainer </em></li>
<li><strong>Pengajar </strong>atau <strong>yang setara </strong>seperti<strong>; pelatih, pengajar vokasi</strong></li>
<li><strong>Dosen</strong></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
5. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
6. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
7. P.854900.040.01 &#8211; Mengorganisasikan Asesmen<br />
8. P.854900.042.01 &#8211; Mengases Kompetensi</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>9. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
10. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan<br />
11. P.854900.022.01 &#8211; Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan<br />
12. P.854900.019.01 &#8211; Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/<br />
Pemagangan)<br />
13. P.854900.021.01 &#8211; Memonitor Pelaksanaan Pelatihan<br />
14. P.854900.030.01 &#8211; Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>C. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ul>
<li><strong>Instruktur Senior</strong>/Senior <em>Trainer </em></li>
</ul>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.009.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro<br />
5. P.854900.010.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu<br />
6. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
7. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
8. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
9. P.854900.028.01 &#8211; Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan<br />
10. P.854900.040.01 &#8211; Mengorganisasikan Asesmen<br />
11. P.854900.042.01 &#8211; Mengases Kompetensi</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>12. P.854900.029.01 &#8211; Menilai Kinerja SDM Pelatihan<br />
13. P.854900.041.01 &#8211; Mengembangkan Perangkat Asesmen<br />
14. P.854900.043.01 &#8211; Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen<br />
15. P.854900.045.01 &#8211; Melaksanakan Evaluasi Asesmen<br />
16. P.854900.046.01 &#8211; Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen<br />
17. P.854900.047.01 &#8211; Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau</li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h5>D. <span style="color: #0000ff;">JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)</span></h5>
<p>Kemungkinan Jabatan:</p>
<ol>
<li><strong>Instruktur Master</strong>/<em>Master</em> <em>Trainer </em></li>
<li><strong>Master Pengembang Kurikulum</strong></li>
</ol>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI INTI</strong></p>
<p>1. KKK.00.02.012.01 &#8211; Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3<br />
2. N.821100.028.02 &#8211; Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi<br />
3. PAR.JK02.009.01 &#8211; Melakukan Presentasi<br />
4. P.854900.009.01 &#8211; Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro<br />
5. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
6. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
7. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka<br />
8.P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>&#8212;- KOMPETENSI PILIHAN</strong></p>
<p>9. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
10. P.854900.023.01 &#8211; Mengevaluasi Kualitas Suatu Program<br />
11. P.854900.001.01 &#8211; Membuat Peta Kompetensi<br />
12. P.854900.003.01 &#8211; Merumuskan Standar Kompetensi<br />
13. P.854900.004.01 &#8211; Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi<br />
14. P.854900.035.01 &#8211; Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak<br />
15. P.854900.036.01 &#8211; Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau</li>
<li>Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>E. <span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI </span></h5>
<p>JABATAN: <span style="color: #0000ff;"><strong>PELATIH DITEMPAT KERJA</strong></span></p>
<p><strong>UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI</strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.016.01 &#8211; Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan<br />
3. P.854900.017.01 &#8211; Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)<br />
4. P.854900.019.01 &#8211; Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, <em>atau</em></li>
<li>Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<h5>F. <span style="color: #0000ff;">KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI </span></h5>
<p><strong>JABATAN: <span style="color: #0000ff;">PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</span></strong></p>
<p>1. P.854900.011.01 &#8211; Menyusun Program Pelatihan<br />
2. P.854900.012.01 &#8211; Menyusun Modul Pelatihan Kerja<br />
3. P.854900.013.01 &#8211; Mendesain Media Pembelajaran<br />
4. P.854900.014.01 &#8211; Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program<br />
Pelatihan<br />
5. P.854900.026.01 &#8211; Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan<br />
6. P.854900.024.01 &#8211; Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan</p>
<p><strong>PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ol>
<li>Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, <em>atau</em></li>
<li>Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, <em>atau</em></li>
<li>Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">_______________________________________________________________________________</p>
<h4>PROSEDUR PROGRAM SERTIFIKASI TOT BNSP</h4>
<p><strong>Tahap Pertama</strong></p>
<ul>
<li>Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan</li>
<li>Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Kedua</strong></p>
<ul>
<li>Pra-Asesmen &amp; Persiapan Uji Kompetensi</li>
</ul>
<p><strong>Tahap Ketiga</strong></p>
<p><u>Sesi Uji Kompetensi:</u></p>
<p>Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi</p>
<ul>
<li><strong>Penelusuran Berkas Setiap Assessi</strong></li>
<li><strong>Simulasi Praktek Mengajar Setiap </strong></li>
<li><strong>Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan</strong></li>
<li><strong>Wawancara Setiap Asesi</strong></li>
</ul>
<p>Setelah mengikuti <strong>Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan</strong> ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).</p>
<p>Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.</p>
<p><figure id="attachment_8883" aria-describedby="caption-attachment-8883" style="width: 900px" class="wp-caption alignnone"><a href="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/tot-bnsp.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8883" src="http://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/tot-bnsp.jpg" alt="tot bnsp" width="900" height="600" srcset="https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/tot-bnsp.jpg 900w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/tot-bnsp-300x200.jpg 300w, https://trainingyogyakarta.com/wp-content/uploads/2016/02/tot-bnsp-768x512.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 900px) 100vw, 900px" /></a><figcaption id="caption-attachment-8883" class="wp-caption-text">tot sertifikasi bnsp</figcaption></figure></p>
<h4>PESERTA</h4>
<p><strong>Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan SERTIFIKASI TOT BNSP</strong></p>
<ul>
<li>Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi</li>
<li>Trainer/Instruktur Independen</li>
<li>Training Section Head</li>
<li>Leader &amp; Supervisor</li>
<li>Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan</li>
<li>Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan</li>
</ul>
<h4>PERSYARATAN PROGRAM SERTIFIKASI TOT BNSP</h4>
<p><strong>SYARAT YANG WAJIB DIBAWA </strong></p>
<ol>
<li>Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)</li>
<li>Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)</li>
<li>Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar</li>
<li>Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti</li>
<li>Foto copy surat penugasan memberi pelatihan</li>
<li>Foto copy KTP</li>
<li>Pas Foto 4&#215;6 5 lembar, 3&#215;4 5 lembar dan 2&#215;3 5 lembar</li>
<li>Laptop</li>
</ol>
<h4>KOORDINATOR PROGRAM SERTIFIKASI TOT BNSP</h4>
<ol>
<li>Manajer Lembaga Diklat Profesi</li>
<li>Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
<li>Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi</li>
</ol>
<h4>WAKTU DAN TEMPAT</h4>
<p><strong>Program Reguler</strong></p>
<p><strong>Tanggal : </strong></p>
<ul>
<li>16 &#8211; 18 Maret 2020</li>
<li>7 – 10 April 2020</li>
<li>12 – 15 Mei 2020</li>
<li>2 – 5 Juni 2020</li>
<li>7 – 10 Juli 2020</li>
<li>4 – 7 Agustus 2020</li>
<li>8 – 11 Agustus 2020</li>
<li>1 – 4 September 2020</li>
<li>6 – 9 Oktober 2020</li>
<li>3 – 6 November 2020</li>
<li>1 – 4 Desember 2020</li>
</ul>
<p><strong>Waktu :</strong> 08.00 s.d 16.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat :</strong> Gedung Pelatihan &amp; Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi</p>
<p><strong>Program Inhouse Training</strong></p>
<ul>
<li>Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan</li>
<li>Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus</li>
</ul>
<h4>BIAYA PROGRAM REGULER</h4>
<p>1. JENJANG KUALIFIKASI 3:<strong> INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.000.000,-/Minimal 6 peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>2. JENJANG KUALIFIKASI 4: <strong>INSTRUKTUR (TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>3. JENJANG KUALIFIKASI 5: <strong>INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/5 hari</li>
</ul>
<p>4. JENJANG KUALIFIKASI 6: <strong>INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/6 hari</li>
</ul>
<p>5. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: <strong>PELATIH DI TEMPAT KERJA</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari</li>
</ul>
<p>6. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: <strong>PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN</strong></p>
<ul>
<li>Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama</strong></p>
<p><strong>Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku</strong></p></blockquote>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">INFORMASI DAN PENDAFTARAN</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">FERDI</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;">Phone/SMS/WA/Telegram:</span></h6>
<h6 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">0812-2681-1987</span></h6>
<p style="text-align: center;">______________________________________________________________________________</p>
<p>The post <a href="https://trainingyogyakarta.com/tot-bnsp/">TOT BNSP | Sertifikasi Trainer Indonesia</a> appeared first on <a href="https://trainingyogyakarta.com">TRAINING YOGYAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trainingyogyakarta.com/tot-bnsp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
