Pelatihan Penanganan Limbah B3 (In house Training)
Deskripsi
Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikanLimbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.
Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani.
Tujuan
- Peserta memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
- Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
- Peserta mampu mengelola limbah B3 secara tepat guna.
- Peserta dapat memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
Peserta
Pelatihan ini baik untuk karyawan dan manajemen perusahaan sebagai berikut:
- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment
- Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, SH&E Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas.
Materi
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
- The Nature of Hazardous Chemicals in Industries (Hazardous Properties dari Bahan Kimia Berbahaya)
- AMDAL, UKL & UPL
- Identifikasi bahan kimia berbahaya
- Teknologi Pengolahan (Chemical Conditioning, Solidification/Stabilization, dan Incineration)
- Pembuangan Limbah B3 (Disposal)
- Health effects dari bahan kimia berbahaya
- Hazard system bahan kimia berbahaya
- Hazardous Chemical Management
- Dokumen (manifest) limbah bahan berbahaya dan beracun
- Penyimpanan dan Pengemasan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Label dan simbol limbah bahan berbahaya dan beracun
- Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Strategies (Management for Risk Prevention)
- Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Penimbunan dan pembuangan akhir limbah bahan berbahaya dan beracun
- Sistem tanggap darurat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
Metode
Pelatihan ini diselenggarakan secara inhouse di perusahaan/instansi yang bersangkutan dengan durasi 3 hari pelatihan (pukul 08.00 – 16.00 WIB).
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini menggunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:
- Pre Test
- Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
- Diskusi
- Kunjungan ke lapangan
- Ujian Akhir Sertifikasi
- Evaluasi
Waktu & Tempat
Pelatihan ini diselenggarakan secara inhouse selama 3 (tiga) hari pelatihan, pukul 08.00 – 16.00 WIB, bertempat di perusahaan / tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan. Untuk waktu pelaksanaan pelatihan (hari dan tanggal) bersifat tentatif, dapat menyesuaikan dengan agenda perusahaan yang bersangkutan.
Instruktur
Dr. Is Fatimah, M. Si
Biaya
Biaya pelatihan sebesar :
Paket 10 orang sebesar : Rp 21.000.000
* Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
- Training kit (Tas, notebook,pulpen, flashdisk)
- Materi dari Depnakertrans RI (10 Modul materi, 1 Himp Perundang-undangan)
- Sertifikat dan SKP dari Depnakertrans RI
- Souvenir
- Honor Instruktur
- Biaya transportasi pesawat tim penyelenggara dan instruktur PP
* Biaya pelatihan belum termasuk:
- Pajak Ppn & Pph
- Penginapan tim penyelenggara selama pelatihan berlangsung.
- Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.