Pelatihan Sertifikasi K3
Pelatihan Sertifikasi K3 – Secara mandatory, organisasi dan perusahaan komersial di seluruh Indonesia saat ini diwajibkan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Sebuah aturan yang tentunya harus diikuti dengan seksama, mengingat setiap industri memiliki risiko yang cukup tinggi dan berpengaruh atas keberlangsungan bisnisnya. Paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai aspek penting tumbuh karena pengaruh iklim kompetisi dunia industri yang tinggi. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pelaksanaan K3 untuk selanjutnya harus dilaksanakan oleh komponen perusahan dan sumber daya manusia yang kompeten. Kemampuan pelaksanaan K3 ini disesuaikan dengan standar-standar yang berlaku. Kementerian Tenaga Kerja melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan telah menunjuk Perusahaan Jasa K3 (PJK3) Bidang Pembinaan untuk melakukan proses edukasi standar, aturan dan undang-undang K3 yang disebut Pelatihan Sertifikasi K3 Kemnaker.
Training Yogyakarta sebagai portal informasi pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia sudah satu dekade bekerjasama dengan PJK3 Bidang Pembinaan tersebut di atas. Kami menyelenggarakan agenda Pelatihan Bersertifikasi Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Ikhtiar ini adalah bagian dari proses pemerintah menciptakan SDM Bidang K3 yang kompeten dan berkualitas. Termasuk menghadirkan kondisi dan situasi K3 terbaik di Indonesia.
Salah satu agency kami adalah Ferdi Training Center, berikut adalah berbagai agenda kegiatan pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi K3 yang bisa anda akses melalui Ferdi Training Center
1. Pelatihan Sertifikasi K3 – Ahli K3 Umum
Paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai aspek penting tumbuh karena pengaruh iklim kompetisi dunia industri yang tinggi. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Seorang Ahli K3 Umum di industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri. Ia juga memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Profesional dalam hal tersebut semestinya telah terlegitimasi melalui proses Sertifikasi Ahli K3 Umum.
Ferdi Training Center dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Pembinaan merupakan lembaga yang berkomitmen tinggi untuk ikut serta berpartisipasi membentuk para profesional Ahli K3 Umum. Kami akan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan penerapan Permenaker No. 04 tahun 1987, tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
2. Pelatihan Sertifikasi K3 – Auditor Sistem Manajemen K3 (AUDITOR SMK3)
Audit Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Audit SMK3) adalah proses untuk menilai kepatuhan program K3 dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Proses tersebut juga memverifikasi bahwa sistem sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan atau melaksanakan praktik terbaik dalam kesehatan dan keselamatan kerja. Audit SMK3 dilakukan secara independen, sistematik dan terdokumentasi. Hal itu untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Perusahaan membutuhkan seorang personil yang kompeten dan telah memenuhi syarat untuk melakukan proses Audit SMK3. Personil kompeten ini untuk selanjutnya disebut sebagai Auditor SMK3. Kompetensi seorang Auditor SMK3 juga perlu divalidasi dan diverifikasi lebih dahulu. FerdiTraining.com bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Bidang Pembinaan menyelenggarakan Training Sertifikasi Auditor SMK3. Mari, validasi dan verifikasi personil anda yang akan melakukan proses Audit SMK3. Jadikan SMK3 perusahaan anda sempurna dengan sistem dan personil yang tervalidasi dan terverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
3. Pelatihan Sertifikasi K3 Teknisi Listrik
Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menerapkan Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Secara khusus peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir juga harus diterapkan oleh setiap perusahaan.
Ferdi Training Center dan Asosiasi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI melihat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan penting di perusahaan. Kami memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
————————————————————————————————
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA:
0812-2681-1987
Email:
ferditraining@gmail.com
4. Pelatihan Sertifikasi K3 – P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat merupakan risiko dalam setiap proses bekerja di perusahaan. Kelalaian pekerja (Unsafe Action) ataupun kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) bisa menjadi penyebab kecelakaan. Perusahaan tentu akan merasakan dampak kerugian dari kecelakaan kerja yang terjadi. Korban jiwa dan kerusakan properti perusahaan adalah ancaman bagi perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.
Perlu adanya Petugas P3K [First Aider] yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik disetiap tempat bekerja. Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Untuk selanjutnya dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan.
Ferdi Training Center dan Asosiasi PJK3 Yogyakarta meyakini perlunya seorang Petugas P3K yang kompeten dalam bidangnya. Maka kami menyelenggarakan Pelatihan P3K dan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Tentunya seorang Petugas P3K atau First Aider yang mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi ini bersama kami akan diakui oleh negara bahwa dia memang tersertifikasi sebagai seorang Petugas P3K. Lebih dari itu melalui pelatihan ini diharapkan tersedianya ahli First Aid di perusahaan diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
5. Pelatihan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas 1
Kualifikasi operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1.Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
2.Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Hal tersebut Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Demikian juga UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Termasuk UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
Menjadi Operator dapat dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler. Maka sebagai Perusahaan Pengembangan SDM kami akan menyelenggarakan program yang sesuai untuk menghasilkan SDM yang kompeten dalam mengoperasikan boiler. Kami mengajak perusahaan anda berpartisipasi dengan mengirimkan peserta dalam Pelatihan dan Sertifikasi Operator Boiler Kelas 1.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
6. Pelatihan Sertifikasi K3 Operator Alat Berat Untuk Mendapatkan SIO KEMNAKER
Penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa semakin meningkat. Pesawat angkat & angkut/alat berat juga dapat menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator alat berat sesuai dengan :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
- Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pelatihan Operator Alat Berat dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator alat-alat Berat yang memiliki kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan. Keberadaan operator yang kompeten, akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama mengoperasikan peralatan-peralatan tersebut.
Ferdi Training Center dan Asosiasi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI melihat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan penting di perusahaan. Kami memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan “Pelatihan Operator Alat Berat / Pesawat Angkat dan Angkut (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia”. Tersedianya Operator Alat Berat yang tersertifikasi dan memiliki SIO di industri, diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA:
0812-2681-1987
Email:
ferditraining@gmail.com
7. Pelatihan Sertifikasi K3 – Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan (AK3 PUBT)
Penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan. Sebelum dalam periode pemakaian, setiap bejana tekan dan alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur. Adanya tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat ahli K3 PUBT juga merupakan faktor penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi. Karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, terutama human error dalam pengoperasian PUBT.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian agar terwujud keseragaman dan penanganan bejana tekan sehingga bejana tekanan dapat dioperasikan dengan aman dan efisien. Ferdi Training Center dan Asosiasi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI melihat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan penting di perusahaan. Kami memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Training Ahli K3 Bejana Tekan | Ahli K3 Pesawat Uap Sertifikasi Kemnaker RI. Kami bekerja sama dengan tim yang ahli di bidangnya untuk memenuhi standar perusahaan akan pemenuhan kebutuhan Ahli K3 untuk menunjang Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DISINI
8. Pelatihan Sertifikasi K3 – Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Ferdi Training Center dan Asosiasi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI melihat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan penting di perusahaan. Kami memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat -Angkut. Kami bekerja sama dengan tim yang ahli di bidangnya untuk memenuhi standar perusahaan akan pemenuhan kebutuhan Ahli K3 untuk menunjang Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DI SINI
9. Pelatihan Sertifikasi K3 – Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker RI
Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja telah memiliki aturan khusus. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 dan dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1970. Aturan-aturan itu menyebutkan bahwa perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).
Ferdi Training Center dan Asosiasi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI melihat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan penting di perusahaan. Kami memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Program Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia. Kami bekerja sama dengan tim yang ahli di bidangnya untuk memenuhi standar perusahaan akan pemenuhan kebutuhan Ahli K3 Kimia guna menunjang Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DI SINI
10. Pelatihan Sertifikasi K3 – Ahli K3 Listrik
Salah satu peraturan yang esensial adalah Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kemudian peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, perlu adanya personel yang bertanggungjawab dalam perusahaan untuk mengawasi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang kelistrikan. Personel ini disebut sebagai Tenaga Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri. Ia juga mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Ferdi Training Center dan Perusahaan Jasa K3 Bidang Pembinaan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dan industri tersebut. Kami menyelenggarakan program khusus Training dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik dibawah mandatori Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Perusahaan anda bisa mempercayakan kepada kami proses pembinaan personel yang akan menjadi Ahli K3 Listrik.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DI SINI
11. PELATIHAN SERTIFIKASI K3 SCAFFOLDER TINGKAT PENGAWAS KEMNAKER
Unsur K3 menjadi sangat penting dalam pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan perangkat scaffolding ini. Seorang scaffolder harus memiliki keahlian dalam pengetahuan dan pelaksanaan peraturan keselamatan kerja yang berlaku saat menangani scaffolding. Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Tentunya proses penerapan dan pelaksanaan aturan tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera. Hal tersebut bisa disosialisasikan melalui pendidikan dan pelatihan. Agar pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan disiplin scaffolder semakin baik.
Selanjutnya peran seorang Pengawas Scaffolding atau Supervisor Perancah sangat besar dalam konstruksi scaffolding yang aman. Ia bertugas memastikan bahwa para scaffolder dan konstruksi scaffolding sesuai dengan standar keselamatan kerja. Perlu seorang Supervisor Perancah yang kompeten dan berkualitas dalam melaksanakan tugas dan perannya. Ferdi Training Center dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Pembinaan meyakini bahwa perusahaan anda harus memberikan pendidikan yang tepat dan penilaian yang valid terhadap kemampuan seorang Supervisor Perancah. Bersama Kementerian Tenaga Kerja kami menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Scaffolder Tingkat Pengawas. Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara terpadu kepada pengawas dan inspektor dalam hal penanganan scaffolding secara aman sesuai prosedur yang berlaku.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DI SINI
12. PELATIHAN SERTIFIKASI K3 SCAFFOLDING TINGKAT TEKNISI | K3 TEKNISI SCAFFOLDING
Para pekerja yang menyusun rangkaian scaffolding ini disebut sebagai Teknisi Scaffolding atau Teknisi Perancah. Mereka memiliki kewajiban mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding sebagai salah satu keahliannya. Jadi bukan hanya persoalan teknis scaffolding saja. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu diupdate dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Berdasarkan hal tersebut, Ferdi Training Center dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) membuat Program Pelatihan Sertifikasi Scaffolding Tingkat Teknisi. Secara umum program ini disebut juga Pelatihan K3 Teknisi Scaffolding Bersertifikasi Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Perusahaan anda wajib memiliki seorang Teknisi Scaffolding yang memiliki standar dan kualitas kerja sesuai regulasi yang berlaku. Maka program ini akan membantu anda sebagai organisasi dan individu yang bekerja bersama anda.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DI SINI
13. PELATIHAN SERTIFIKASI K3 BEJANA TEKAN DEPNAKER UNTUK TEKNISI BEJANA TEKANAN & TANGKI TIMBUN
Personil khusus yang menangani bejana tekan dan tangki timbun tentunya memiliki kriteria khusus yang harus valid kompetensinya. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan bejana tekanan dan tangki timbun serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Maka pemerintah dalam hal ini telah membuat regulasi penting berkaitan dengan bejana tekan dan tangki timbun termasuk dalam persoalan tenaga kerja. Hal itu telah tertulias di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Mengatur bahwa perusahaan wajib mempunyai K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Dalam rangka memfasilitasi perusahaan mendapatkan personil yang kompeten dan berkualitas maka Ferdi Training Center dan Perusahaan Jasa K3 Bidang Pembinaan menyelenggarakan Program Sertifikasi Bejana Tekan Depnaker. Khususnya adalah Pelatihan dan Sertifikasi K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Sudah semestinya anda memvalidasi kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang anda miliki. Program yang kami laksanakan akan membantu organisasi anda menciptakan SDM Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang baik dan tersertifikasi secara valid kompetensinya yang diakui negara.
AKSES INFORMASI LENGKAPNYA: KLIK DI SINI