Pengawas K3 Migas
TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS – Indonesia terus tumbuh dan didukung dengan perkembangan industri minyak dan gas. Globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA menuntut Indonesia memiliki strategi pembangunan bangsa dan negara. Salah satu faktor dominan yang mendukung adalah kekuatan sumber daya minyak dan gas bumi. Kecelakaan kerja dan kebakaran adalah potensi bahaya besar dalam aktifitas industri minyak dan gas. Hal tersebut menjadi landasan utama bahwa sumber daya manusia (SDM) yang mengelola industri migas harus benar-benar berkualitas dan kompeten.
Beberapa aturan pemerintah berbicara masalah kualitas dan kompetensi di industri migas. Pertama Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu. Perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008 terdapat dalam dua aturan. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Perpres No. 8 tahun 2012 menyebutkan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal tersebut adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Juga pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Tersusun pula Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuan SKKNI tersebut adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja diantaranya :
- Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
DASAR
- Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri
- SKKNI (STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA)
Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan tingkat pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan dan tanggung jawab pekerjaan. Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi nasional antar asosiasi profesi, perusahaan, lembaga diklat, pakar dan praktisi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas Bumi.
FERDI TRAINING CENTER sebagai Lembaga Diklat Profesi berkomitmen mendukung pemerintah dan perusahaan untuk membentuk SDM Bidang Migas yang berkualitas dan kompeten. Berdasarkan hal tersebut, kami akan menyelenggarakan PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS. Sertifikasi dan Uji Kompetensi yang dimaksudkan adalah sebagai pembuktian bahwa seorang Pengawas K3 Migas adalah kompeten. Kompetensi tersebut diakui dengan diterbitkannya Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI: FERDI
0812 2681 1987
(PHONE/SMS/WHATSAPP)
MAKSUD & TUJUAN PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas. Khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas. Program ini juga ditujukan agar peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku. Termasuk agar peserta mampu:
- Menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.
- Mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
- Melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
- Menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar
MATERI TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS
Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan sebelum uji kompetensi adalah sesuai dengan Unit-unit Kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Minyak dan Gas.
Kompetensi Umum
Sesuai Kode Unit:
- IMG.KK.01.003.01 – Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat
Kompetensi Inti
Sesuai Kode Unit:
- IMG.KK02.007.01 – Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
- IMG.KK02.008.01 – Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement dan distribution of fire extinguishers in the workplace
- IMG.KK02.009.01 – Menerapkan safety permit di tempat kerja
- IMG.KK02.010.01 – Menerapkan kegiatan forcible entry
- IMG.KK02.011.01 – Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja
- IMG.KK02.012.01 – Melakukan inspeksi K3
Kompetensi Khusus
Sesuai Kode Unit:
- IMG.KK03.002.01 – Melakukan Audit K3 di tempat kerja
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan Sistem Multiple Choice/Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI: FERDI
0812 2681 1987
(PHONE/SMS/WHATSAPP)
INSTRUKTUR
- Tim instruktur yang dilibatkan pada sesi pembekalan adalah senior instructor dari Asosiasi Migas serta Praktisi Migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang K3 operasi Migas.
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
- Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI PESERTA
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
PELAKSANAAN TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS
Tanggal:
- 21 – 24 Januari 2020
- 18 – 21 Februari 2020
- 09 – 12 Maret 2020
- 14 – 17 April 2020
- 19 – 22 Mei 2020
- 16 – 19 Juni 2020
- 14 – 17 Juli 2020
- 18 – 21 Agustus 2020
- 15 – 18 September 2020
- 20 – 23 Oktober 2020
- 17 – 20 November 2020
- 22 – 25 Desember 2020
Jam: 08.00 – 16.00
Tempat: Oria Hotel Jakarta / Ibis Arcadia Hotel Jakarta
DURASI
- Pembekalan: 3 Hari
- Uji kompetensi: 1 Hari
BIAYA TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS
Pendaftaran untuk mengikuti program ini ini dikenakan biaya:
- Rp 11.500.000 per peserta/asesi (kuota minimal per batch 12 orang)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI: FERDI
0812 2681 1987
(PHONE/SMS/WHATSAPP)
featured image by: https://www.freepik.com/