PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN
Penawaran Program Training
PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN
(HIK)
Jakarta, 3 s.d 5 April 2012, 22 s.d 24 Mei 2012, 12 s.d 14 Juni 2012
DESCRIPTION
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
COURSE CONTENTS
1. Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Bentuk.
- Jenis.
- Isi PK.
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
2. Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Isi.
- Pengesahan.
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
5. Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Skorsing.
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
WHO SHOULD ATTEND
Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.
COURSE METHODS
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
- Simulation
COORDINATOR
Patisina, ST, MT
Beliau sebagai salah satu pakar ketenagakerjaan dalam permasalahan hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan dengan pengalaman yang pernah dan masih baik sebagai praktisi ataupun akademisi.
Unggul Haryanto Nur Utomo, S.Psi, M.Psi
Pakar sekaligus praktisi di bidang Pengembangan Sumber Daya ManusiaAktif sebagai pembicara dan instruktur dalam berbagai pelatihan dan seminar terkait masalah pengembangan SDM
TIME & VENUE
08:00 – 16:00 WIB
Hotel IBIS Tamarin
Jl. KH Wahid Hasyim 77 Jakarta Pusat
10340 – JAKARTA
INDONESIA
COURSE FEE
Rp 5,500,000,-/participant nett Non Residential
Rp 5,250,000,/untuk pengiriman 3 peserta atau lebih
Pembayaran dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau dapat di transfer pada rekening berikut:
PT Bank Mandiri
Cabang Yogyakarta KH.A.Dahlan
Acc. No. 137-00-0626356-6
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat
- Souvenir
- Training Kit