Info Pelatihan

Training Hukum Pertambangan Advance

DESKRIPSI
Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:
Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan
Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan
Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional
Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan
Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.
Pelatihan ini mengkaji secara leaberbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan dan menganalisis berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di Indonesia.
TUJUAN
Peserta mengetahui secara comprehesif berbagai regulasi terkini yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara
Peserta memahami kontrak-kontrak di bidang pertambangan mineral dan batubara
Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya
MATERI
Subtansi konsep kerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012

Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambanga
Restrukturasi MSA
Restrukturisasi Kontrak Kerjasama Operasi Penambangan

Contract Drafting Mining Service Agreement (MSA)
Pembahasan pasal-pasal penting pada
Lingkup Pekerjaan
Tarif Ganda/Tunggal
Jasa VS Sewa Alat
Waktu Tunggu
Pemindahan Alat-alat
Perhitungan Kerja (Over Burden Removal vs Coal/Mineral getting

Kontrak Pertambangan Non-Migas dalam Teori dan Praktek
Jenis-Jenis Kontrak Pertambangan Non-Migas
Kontrak Karya
Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)
Ijin Pertambangan
Prinsip dan Karakteristik Kontrak-Kontrak Pertambangan Non-Migas
Para Pihak serta Hak dan Kewajibannya dalam Kontrak Non-Migas
Pelaksanaan Kontrak Non-Migas di Indonesia

Lingkungan dan Community Development
Tanggung jawab lingkungan pada kegiatan pertambangan
Bentuk-bentuk Community Development dan/atau Corporate Social Responsibility yang dapat diaplikasikan

Sengketa Pidana, Perdata dan TUN dalam Bisnis Pertambangan
Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
Arbitrase dan pengadilan
Sengketa administrasi izin pertambangan

Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Patokan Batubara (HPB)
Pengantar DMO
Kebijakan Transfer Kuota
Konsekuensi Pengabaian DMO
Penyusunan HPB
HPB pada Penjualan Langsung dan Penjualan Jangka Tertentu

Coal Shipment and Logistics
Introduction to Maritim and Shipping Law
Shipment Contract
Cases and Practices

Pertambangan dan Kehutanan
Peraturan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan
Pengertian izin pinjam pakai
Prosedur dan tata cara mendapatkan izin pinjam pakai

Hukum Agraria dan Pertambangan
Tumpang tindih tanah hak dan wilayah konsesi pertambangan
Pembebasan lahan pertambangan
Tanah ulayat dan pola kerjasama – pembebasan lahan yang dapat dilakukan

Legal Due Diligence (LDD) untuk Industri Pertambangan
Pemahaman tentang LDD
Bagaimana melaksanakan LDD
Common mistakes dalam LDD
Penyusunan laporan LDD
PESERTA
Legal staff & Legal manager
Para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang
Perusahaan trading dan pengapalan
Manager operasional

INSTRUKTUR

Faizal Kurniawan, SH, M.Hum
Pemerhati hukum bisnis dengan spesialisasi pada hukum Pertambangan Migas dan Non-Migas. Aktif pada kegiatan seminar dan training terkait dengan kompetensinya pada hukum bisnis.
FASILITAS

Meeting room
Module / Handout
Softcopy Materi
2x Coffee break and Lunch
Training Kit
Souvenir

TANGGAL

TANGGAL : 11 s/d 13 Maret 2014
06 s/d 08 Mei 2014
12 s/d 14 Agustus 2014
WAKTU : 08.00 – 16.00
TEMPAT : Hotel berbintang di Jakarta (Ibis Tamarin)

BIAYA

Rp.7.500.000 per peserta (Non Residential)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *