Audit Perpajakan
Audit Perpajakan
Deskripsi
Sudah sejak lama diisukan mengenai masalah pemeriksaan pajak di Indonesia. Isu pemeriksaan pajak patut mendapat perhatian ekstra dari setiap Wajib Pajak. Seperti halnya informasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013, bahwa pemerintah telah merencanakan target penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan secara nasional naik secara signifikan, dengan fokus pemeriksaan pada berbagai industri.
Rencana tersebut didukung dengan terbitnya beberapa peraturan baru seputar pemeriksaan pajak, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Menjadi sangat penting bagi Wajib Pajak, baik Badan maupun Pribadi, untuk memahami dan meng-update pengetahuan pajaknya karena peraturan baru itu tidak mudah dipahami sebagian besar wajib pajak. Tujuannya tidak lain agar Wajib Pajak dapat terhindar dari potensi risiko perpajakan yang lebih besar. Kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pajak tidak hanya akan menggangu berjalannya bisnis, namun juga dapat menimbulkan kerugian materi maupun waktu. Selain itu diharapkan agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak-haknya secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman komprehensif dengan mengupas perkembangan serta perubahan krusial pada ketentuan pemeriksaan, permasalahan dan berbagai isu terkini terkait dengan pemeriksaan pajak, verifikasi pajak berdasarkan ketentuan terbaru, serta memberikan masukan positif kepada Wajib Pajak agar dapat meminimalisasi kerugian materi dengan tetap memenuhi kewajiban dan haknya sesuai peraturan yang terkini termasuk informasi tentang rencana dan strategi pemeriksaan DJP tahun 2013.
Materi
1.Perkembangan pemeriksaan pajak di Indonesia
2.Perubahan krusial ketentuan pemeriksaan pajak (KUP, PP-74/2011, PMK-17/2013)
3.Metode dan teknik pemeriksaan
4.New tax audit regulation (17/PMK.03/2013)
5.18/PMK.03/2013 (tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan)
6.PMK-8/2013 (tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak)
7.PMK-9/2013 (tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan)
8.146/pmk.03/2012 (tata cara verifikasi)
9.Rencana dan Strategi Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2013
10.Strategi dan langkah antisipatif dalam menghadapi pemeriksaan pajak
11.Case Study dan tanya jawab
Tim Instruktur
Drs. Ahmad Tjahjono, M.M., Ak dan tim
Peserta
Board of Management, Board of Commissioner, Finance Director, Tax Manager, Finance Manager, Finance & Tax Vice President, Lawyers, Tax Accountant, Finance & Tax Staff, Tax Consultant, Accounting Staff, dan semua pihak terkait.
Fasilitas
•Training kit
•Qualified instructor
•Certificate
•Souvenir
•Training Photo
•Convinience meeting room
•Pick up services from airport / hotel to training venue
•Once lunch and twice coffee break every day of training
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal: 24 – 26 Januari 2017
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Grand Aston Yogyakarta
Pendaftaran Hub
Egga
WA : 081343582804
Email : eggatraining@gmail.com
PP