AK3 LISTRIKNews UpdateSAFETY TRAININGSERTIFIKASI

Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik

PENAWARAN PROGRAM TRAINING
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
** Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI **

073449_rratedjobselectrician

Yogyakarta
10 sd 25 November 2014

DESCRIPTION
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

OBJECTIVES
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

COMPETENCIES
1) UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

2) AKADEMIK
Peserta dapat memahami secara baik tentang

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan

3) KETRAMPILAN TEKNIK
Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

OUTLINE
1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
2. UU No. 1 tahun 1970
3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. Perundangan K3 Listrik
5. Pengukuran listrik
6. Pembangkitan Listrik
7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
8. K3 Bangunan
9. Instalasi Listrik
10. Instalasi penyalur petir
11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
12. Alat pengaman Listrik
13. Pengujian Listrik
14. APD pekerjaan listrik
15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
17. Laporan Analisis Kecelakaan
18. Evaluasi

WHO SHOULD ATTEND
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3. Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)

COURSE METHODS
Presentation
Discuss
Case Study
Post Test
Evaluation

COORDINATOR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

TIME & VENUE

Tanggal :
10 sd 25 November 2014
Waktu :08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Gedung JTCC,
Jl. Patangpuluhan No. 26
Yogyakarta

In House Training:
Depend on request

COURSE FEE

Rp 11.000.000,- /participant (non residensial)*

FASILITAS

Module / Handout
Sertifikat
Training Kit
Soft Copy Materi
SK Penunjukan Ahli K3 Listrik
Coffe Break & Lunch
Souvenir

JTCC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *