Pelatihan Auditor SMK3 : Sertifikasi Depnakertrans RI
DESKRIPSI
Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen adalah sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan system tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3. Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada.
Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
TUJUAN & MANFAAT
Tujuan:
Tujuan utama pelatihan SMK3 adalah memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pelatihan dapat dilaksanakan in-house atau terbuka.
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
•Memenuhi kriteria Permenaker 05/Men/1996.
•Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
•Berpotensi menjadi auditor eksternal
•Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
•Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
•Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
•Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
•Menjelaskan secara rational dukungan dalam penerapan SMK3
•Mengerti dan memahami peran auditor dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Manfaat
1.Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi Depnakertrans;
2.Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal.
OUTLINE
•Peraturan Perundangan K3
-Kebijakan Pengaas K3
-Kebijakan SMK3
•Prinsip-Prinsip SMK3
•Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
•Wewenang, keajiban, dan jenjang karir Auditor SMK3
•Badan Audit SMK3
•Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
•Mekanisme & Sitematika Pelaksanaan Audit SMK3
•Metode dan Teknik Audit SMK3
1.Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
2.Strategi Pendokumentasian
3.Peninjauan Ulang Perancangan (design) & Kontrak
4.Pengendalian Dokumen
5.Pembelian
6.Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
7.Standar Pemantauan
8.Penyusunan Laporan & Tindak Lanjut (Perbaikan kekurangan)
9.Pengelolaan Material & Perpindahannya
10.Pengumpulan & Penggunaaan Data
11.Audit SMK3
12.Pengembangan Keterampilan & Kemampuan
•Instrumen Audit SMK3
•Rencana Tahunan Audit (RTA)
•Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
WHO SHOULD ATTEND
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan yang sudah mempunyai Sertifikat AK3 Umum dari Kemenakertrans RI.
Persyaratan Peserta*:
1.Pendidikan minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
2.Fotocopy Sertifikat dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
3.Membawa Fotocopy KTP & Ijazah terakhir
4.Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
5.Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
*) Persyaratan peserta dapat dikirim dalam bentuk softcopy atau diserahkan pada saat pelatihan.
COURSE METHODS
Penyampaian Materi
Diskusi
Studi Kasus
Presentasi Kelompok
COORDINATOR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Kemenaker RI
TIME & VENUE
Tanggal : 15 – 18 Maret 2016(4 days training)
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Gedung JTCC,
Jl. Patangpuluhan No. 26
Yogyakarta
In House Training:
Depend on request
COURSE FEE
Rp 6.350.000,- /participant (non residensial)*
Fasilitas
Module / Handout
Sertifikat Depnakertrans RI
Training Kit
Coffe Break & Lunch
Souvenir
Pendafataran Hub
Egga
Phone/WA:081343582804
Email:eggatraining@gmail.com