BANKINGFinanceFinance & AccountingFINANCE AND ACCFINANCE AND AUDIT

Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan (Analisa & Pembuktiannya)

Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan (Analisa & Pembuktiannya)

Deskripsi
Cyber Crimes sepertinya semakin merajalela dalam kehidupan dan mengancam dunia industri khususnya industri perbankan. Dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam adagium lain istilah ini dapat dikenal “ tiada pidana tanpa kesalahan”. Jika dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, pelatihan ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.
Sistem atau teori pembuktian sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) secara legalitas dalam praktik tidak dapat mengakomodir dan diterapkan secara formiel sebagai landasan yuridis manakala alat-alat bukti yang dipergunakan untuk melakukan suatu “Cyber Crime” dengan menggunakan media teknologi canggih (dunia maya). Hal demikian dapat kita ketahui apabila bentuk kejahatan yang ada dilakukan dengan cara-cara yang sulit diidentifikasikan pembuktiannya, misalnya : dengan cara menggunakan akses komputer dan internet, kejahatan dilakukan melampaui lintas batas wilayah suatu negara dan juga dilakukan dalam waktu yang relatif singkat (dengan hitungan detik). Melihat kenyataan demikian maka sistem pembuktian secara formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, patut dilakukan perubahan dengan cara memperluas pembatasan substansi (formiel dan materiel) mengenai alat bukti.

Tujuan
1.Peserta mampu memahami pembuktian tindak pidana cyber crime
2.Peserta mampu memahami konsep hukum pidana dalam hal ini yang berkaitan dengan Cyber CrimE
3.Peserta mampu mengetahui penanggulangan tindak pidana cyber crime

Metode
1.Presentation
2.Discussion
3.Practice
4.Case Study
5.Evaluation
6.Konsultasi tindak lanjut

Materi
1.Pengertian dan Lingkup Cyber Crime Industri Perbankan
2.Peluang dan Dampak Kejahatan Dunia Maya dalam Perbankan
3.Jenis dan Bentuk Cyber Crime berdasarkan Motif
-Cyber Crime berdasarkan Motif
-Cyber crime berdasarkan jenis aktivitas
-Crime berdasarkan sasaran kejahatannya
4.Kebijakan Perbankan dalam Pencegahan Cyber Crime
5.Internal Control dan System Kendali yang Prima
6.Konsep hukum & dimensi cyber crime dalam hukum pidana
7.Pembuktian dalam Hukum Pidana (macam-macam alat bukti, teori-teori pembuktian, Proses dan Prosedur pembuktian)
8.Penerapan Pembuktian dalam Kasus Cyber Crime
9.Penanggulangan tindak pidana cyber crime
10.Diskusi & Case study

Peserta
Para eksekutif, manajer dan staf IT, business owner, divisi manajemen risiko, legal staf, corporate lawyer konsultan hukum dan siapa saja yang berminat mendalami materi kejahatan dunia maya korporasi.

Fasilitas
1.Materi
2.Certificate
3.Exclusive Souvenir
4.Training kit
5.Training Photo
6.Training room with full AC facilities and multimedia
7.Once lunch and twice coffee break every day of training
8.Qualified Instructor

Pendaftaran Hub
Egga
WA:081343582804
Email : eggatraining@gmail.com

RPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *