Aspek Hukum Organisasi Perusahaan
DESKRIPSI
Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetrapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
MATERI KURSUS
• Kewenangan Bertindak Perseroan Terbatas
• Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
• Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
• Prinsip Kehati-Hatian
• Loyalitas
• Aspek Hukum Self Dealing
• Mengutamakan Peluang Bisnis Bagi Perusahaan
• Rencana Kerja
• Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba,
• Corporate Social Responsibility (CSR)
• Modal Dan Saham
• Penggabungan, Peleburan Dan Pemisahan PT Dan Pembubaran PT
• Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Aktivitas Korporasi maupun Implementasinya Dalam Perbankan, Perusahaan Publik, dan BUMN.
KOORDINATOR
Arus Akbar Silondae, S.H.,LL.M.
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation, Pre-Test & Post-Test
PESERTA
• Stakeholder dan Pemegang Saham Perseroan
• Direksi dan Komisaris Perseroan
• Lawyer Perseroan
• Corporate Lawyer
FASILITAS
Certificate, Training Kit, Module / Handout, Softcopy (USB flashdisk) Lunch, Coffee Break, Souvenir
Biaya kursus: Rp.7.500.000,- per peserta (Non Residential)
Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)