Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Bidang Migas (Sertifikasi Pusdiklat Migas Cepu)
Deskripsi
Dalam Era pasar bebas, persaingan di sektor Migas akan semakin ketat. Untuk itu diperlukan tenaga ahli professional yang dapat memenuhi kualifikasi nasional dan internasional. Dalam bidang K3 telah diberlakukan SNI 13-6562-2001 tentang Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Migas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut, Dirjen Migas melalui SK Dirjen Migas No.01K/60.05/DJM/2003 telah membetuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Personil Tenaga Khusus Migas B (LSK Khusus Migas).
Untuk mendukung program tersebut dan membantu meningkatkan profesionalisme para ahli K3 di lingkungan MIGAS, Lembaga Sertifikasi Profesi Migas (LSP Migas) bekerjasama dengan Prosafe Institute selaku penyelenggara dan Pelaksana Uji Komptensi yang ditunjuk secara resmi oleh LSP Migas akan menyelenggarakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi bagi tenaga K3 di lingkungan Migas khususnya Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Migas Level Pengawas.
DASAR
- Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 248/MEN/V/2007 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (supporting) bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
TUJUAN DAN MATERIPELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu :
- Mengetahui, mengerti dan menguasai aspek aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang Gas Bumi ( MIGAS)
- Mampu melaksanakan persyaratan K3 ditempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
- Mampu melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pekerja
- Mampu menerapkan prosedur operasi yang aman ditempat kerja untuk menghindari potensi bahaya
- Mengidentifikasikan dan merespon tempat berbahaya, beresiko dan rawan kecelakaan
- Mampu menggunakan peralatan penanggulangan kebakaran, pengaman diri dan melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Mampu mengikuti ujian sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 Migas dengan baik
MATERI PELATIHAN
Modul 01. Perundangan K3L Migas
Modul 02. Basic Safety
Modul 03. HSE Management Program
Modul 04. Identifikasi Bahaya
Modul 05. Pencegahan Kebakaran
Modul 06. Fire and Explosion
Modul 07. Permit System
Modul 08. Safe Work Practices
Modul 09. Permit System
Modul 10. Confined Space
Modul 11. Construction Safety
Modul 12. LOTO aplication
Modul 13. PPE/ APD
Modul 14. Higiene Industri Migas
Modul 15. Ergonomi
Modul 16. Safety Inspection and Audit
PRAKTEK
- First Aid
- Basic Fire
- Gas Tester
- SCBA
METODE UJIAN
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice./ Essay
- Evaluasi melalui Interview atau Wawancara dan Ujian Praktek Penggunaan Alat
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Ujian berlangsung selama 1 – 2 hari
INSTRUKTUR& ASSESOR
Pada sesi tutorial peserta akan diampu oleh Tim instruktur senior dari Pusdiklat Migas Cepu serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan didampingi oleh asesor dari LSP PPT Migas Cepu.
WAKTU & TEMPAT
Tempat Pelatihan : Santika Premiere Hotel Jl. Pandanaran no. 116 – 120 Semarang
TUK : LSP PPT Migas – Cepu, Jl Sorogo No. 1 Cepu
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-I Jur. Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
- D-I Jur. Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 11/2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-II Jur. Fire & Safety, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industri Migas
- D-II Jur. Teknik Mesin, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
2. Mengisi form unjuk kerja
3. Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
4. Foto Copy sertifikat kursus / pelatihan
5. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
6. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 2 lembar ( background : Biru)
BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
Rp 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelatihan, sertifikasi, training kits, sertifikat pelatihan dan kartu tanda asesi (jika telah dinyatakan lulus), penginapan di Semarang dan Cepu (twins share), 2X coffee break, makan pagi, makan siang & makan malam, transportasi Semarang – Cepu – Semarang.
• Biaya diatas tidak termasuk laundry dan pajak – pajak.
KETERANGAN
1. Pelatihan akan dilaksanakan apabila kuota minimal jumlah peserta 7 orang.
2. Peserta dapat mengikuti pelatihan bila telah melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan.
3. Bagi peserta yang tidak lulus sertifikasi, dapat mengikuti ujian ulang pada jadwal selanjutmya dan hanya dikenakan biaya ujian
(C)