Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut
DESKRIPSI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
MAKSUD & TUJUAN
- Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
- Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
- Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.
MATERI
1. Kebijakan K3 Nasional
2. Undang – undang No. 1 tahun 1970
3. Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4. Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5. Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6. Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7. Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
8. Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
9. (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
10. Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11. Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
12. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
13. Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14. Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15. Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16. Kualifikasi dan Kompetensi Operator
17. Praktek Lapangan
18. Penulisan Kertas Kerja
19. Ujian Tulis dan Seminar
PERSYARATAN PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
5. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Teknik Mesin, Pengalaman 4 tahun dibidangnya.
6. Sarjana (S1) Mesin pengalaman 2th dibidangnya
7. Kuota (8 Peserta)
INSTRUKTUR
• Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker Pusat
• Pejabat Departemen / Lembaga / Instansi terkait.
• Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.
METODE
- Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report).
- Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)
Modul yang harus disiapkan adalah :
– Himpunan peraturan perundang-undangan K3
– Modul pengetahuan teknik Pesawat Angkat angkut
– Teknik Inspeksi / pengujian dan sertifikasi Pesawat Angkat angkut.
– Pembuatan kertas kerja / makalah perorangan dan kelompok untuk dinilai dan bahan seminar akhir pelatihan
WAKTU & TEMPAT
Tanggal :
18 Agustus sd 13 September 2014
13 Okt sd 11 November 2014
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Gedung JTCC,
Jl. Patangpuluhan No. 26
Yogyakarta
In House Training:
Depend on request
BIAYA
Rp 18.000.000,- /participant (non residensial)*
Special Rate:
Rp 17.000.000,- (non residensial – min 5 participants from the same company)
FASILITAS
• Module / Handout
• Training Kit
• Coffe Break & Lunch
• Souvenir
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori, praktek dan seminar akan mendapat SERTIFIKAT KELULUSAN dari penyelenggara dan Kemenaker Pusat cq Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(C)