TOT BNSP | Sertifikasi Trainer Indonesia
TOT Sertifikasi BNSP – Permasalahan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang, ketika organisasi dihadapkan pada berbagai tantangan dan persaingan yang semakin tajam. Organisasi di negara maju telah menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan praktek pengelolaan SDM yang efektif melalui cara peningkatan keterampilan dan keahlian SDM.
Dalam pengelolaan SDM suatu organisasi di era kompetisi ini memberi kesadaran bahwa dunia kerja masa kini dan yang akan datang telah mengalami perubahan. Peran SDM dalam organisasi mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pekerjaan itu sendiri, sehingga interaksi antara organisasi dan SDM menjadi fokus perhatian para pimpinan diberbagai tingkatan manajemen dan berbagai organisasi baik publik maupun bisnis. Karenanya penting untuk mengadopsi dan mensosialisasikan nilai-nilai (values) baru yang sesuai dengan tuntutan lingkungan organisasi kepada semua unsur dalam organisasi.
Dalam rangka mencapai keberhasilan transfer knowledge tersebut, dibutuhkan suatu bentuk kegiatan pembelajaran yang komprehensif yang dikenal dengan istilah Training of Trainers (TOT). Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan calon trainer guna menjadi trainer/fasilitator yang handal sehingga mampu memberikan kontribusinya untuk mencapai target dan sasaran sesuai dengan yang ditentukan perusahaan.
Maka penguasaan atas pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer yang merupakan modal dasar untuk mendesain dan merancang program pelatihan harus terus menerus dilatih. Kualifikasi para pelatih / trainer dalam mendesain program pelatihan, menyusun bahan ajar, melaksanakan program, berkomunikasi dan mengarahkan serta kepekaan trainer akan hal-hal yang menonjol dari tiap peserta agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh atasannya masing-masing.
TRAININGYOGYAKARTA.COM bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification atau TOT BNSP, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya.
Acuan program ini adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan. Program ini dirancang khusus agar peserta memperoleh bekal yang memadai dalam menyusun program pelatihan secara terpadu mulai dari perencanaan hingga evaluasi akhir serta tindak lanjut atas hasil pelaksanaan program pelatihan tersebut.
TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI TOT BNSP
- Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
- Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
- Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
- Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan
KUALIFIKASI, JABATAN & PERSYARATAN KOMPETENSI PROGRAM TOT BNSP
Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:
A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3)
Kemungkinan Jabatan:
- Asisten Instruktur/Trainer Assistant
- Instruktur Junior/Junior Trainer
UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI
—– KOMPETENSI INTI
1. KK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
—- KOMPETENSI PILIHAN
6. PRP.LP01.001.01 – Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7. P.854900.031.01 – Mengelola Bahan Pelatihan
8. P.854900.033.01 – Mengelola Peralatan Pelatihan
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
_______________________________________________________________________________
B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4)
Kemungkinan Jabatan:
- Instruktur/Trainer
- Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
- Dosen
UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI
—- KOMPETENSI INTI
1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
5. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7. P.854900.040.01 – Mengorganisasikan Asesmen
8. P.854900.042.01 – Mengases Kompetensi
—- KOMPETENSI PILIHAN
9. P.854900.013.01 – Mendesain Media Pembelajaran
10. P.854900.014.01 – Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11. P.854900.022.01 – Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12. P.854900.019.01 – Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/
Pemagangan)
13. P.854900.021.01 – Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14. P.854900.030.01 – Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
C. JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5)
Kemungkinan Jabatan:
- Instruktur Senior/Senior Trainer
UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI
—- KOMPETENSI INTI
1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.009.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5. P.854900.010.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
7. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9. P.854900.028.01 – Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10. P.854900.040.01 – Mengorganisasikan Asesmen
11. P.854900.042.01 – Mengases Kompetensi
—- KOMPETENSI PILIHAN
12. P.854900.029.01 – Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13. P.854900.041.01 – Mengembangkan Perangkat Asesmen
14. P.854900.043.01 – Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15. P.854900.045.01 – Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16. P.854900.046.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17. P.854900.047.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
_______________________________________________________________________________
D. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)
Kemungkinan Jabatan:
- Instruktur Master/Master Trainer
- Master Pengembang Kurikulum
UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI
—- KOMPETENSI INTI
1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.009.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
6. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8.P.854900.026.01 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
—- KOMPETENSI PILIHAN
9. P.854900.012.01 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10. P.854900.023.01 – Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11. P.854900.001.01 – Membuat Peta Kompetensi
12. P.854900.003.01 – Merumuskan Standar Kompetensi
13. P.854900.004.01 – Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14. P.854900.035.01 – Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15. P.854900.036.01 – Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
E. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI
JABATAN: PELATIH DITEMPAT KERJA
UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI
1. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4. P.854900.019.01 – Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
- Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
F. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI
JABATAN: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN
1. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.012.01 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3. P.854900.013.01 – Mendesain Media Pembelajaran
4. P.854900.014.01 – Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program
Pelatihan
5. P.854900.026.01 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6. P.854900.024.01 – Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
- Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
_______________________________________________________________________________
PROSEDUR PROGRAM SERTIFIKASI TOT BNSP
Tahap Pertama
- Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
- Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi
Tahap Kedua
- Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
Tahap Ketiga
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Asesi
Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
PESERTA
Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan SERTIFIKASI TOT BNSP
- Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
- Trainer/Instruktur Independen
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
PERSYARATAN PROGRAM SERTIFIKASI TOT BNSP
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
KOORDINATOR PROGRAM SERTIFIKASI TOT BNSP
- Manajer Lembaga Diklat Profesi
- Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
- Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi
WAKTU DAN TEMPAT
Program Reguler
Tanggal :
- 16 – 18 Maret 2020
- 7 – 10 April 2020
- 12 – 15 Mei 2020
- 2 – 5 Juni 2020
- 7 – 10 Juli 2020
- 4 – 7 Agustus 2020
- 8 – 11 Agustus 2020
- 1 – 4 September 2020
- 6 – 9 Oktober 2020
- 3 – 6 November 2020
- 1 – 4 Desember 2020
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : Gedung Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi
Program Inhouse Training
- Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan
- Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus
BIAYA PROGRAM REGULER
1. JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)
- Rp. 6.000.000,-/Minimal 6 peserta/3 hari
2. JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)
- Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari
3. JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)
- Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/5 hari
4. JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)
- Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/6 hari
5. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: PELATIH DI TEMPAT KERJA
- Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari
6. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN
- Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari
Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama
Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku
______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
______________________________________________________________________________