BNSPTRAINING OF TRAINER

Training Of Trainer

Training Of Trainer Certification by Badan Nasional Sertifikasi Profesi – Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi diberbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri. Hal tersebut juga sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja. Sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.

Saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal. Lebih dari itu harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara. Dalam hal ini sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training.

Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarkat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia.

Lembaga Diklat Profesi dan TRAININGYOGYAKARTA.COM telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

______________________________________________________________________________

ACUAN PROGRAM TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Kep. No. 185 Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Program
  • Permenakertrans No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Kep. Kemnaker No. 161 Tahun 2015 Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi
  • Kep. Kemnaker No. 223 Tahun 2016 Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan SubBidang Metodologi Pelatihan

TUJUAN PROGRAM TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan
training of trainer
training of trainer

KUALIFIKASI, JABATAN & PERSYARATAN KOMPETENSI PROGRAM TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3)

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—– KOMPETENSI INTI

1. KK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

—- KOMPETENSI PILIHAN

6. PRP.LP01.001.01 – Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7. P.854900.031.01 – Mengelola Bahan Pelatihan
8. P.854900.033.01 – Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

______________________________________________________________________________

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4)

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—- KOMPETENSI INTI

1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
5. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7. P.854900.040.01 – Mengorganisasikan Asesmen
8. P.854900.042.01 – Mengases Kompetensi

—- KOMPETENSI PILIHAN

9. P.854900.013.01 – Mendesain Media Pembelajaran
10. P.854900.014.01 – Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11. P.854900.022.01 – Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12. P.854900.019.01 – Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/
Pemagangan)
13. P.854900.021.01 – Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14. P.854900.030.01 – Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
C. JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5)

Kemungkinan Jabatan:

  • Instruktur Senior/Senior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—- KOMPETENSI INTI

1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.009.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5. P.854900.010.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
7. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9. P.854900.028.01 – Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10. P.854900.040.01 – Mengorganisasikan Asesmen
11. P.854900.042.01 – Mengases Kompetensi

—- KOMPETENSI PILIHAN

12. P.854900.029.01 – Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13. P.854900.041.01 – Mengembangkan Perangkat Asesmen
14. P.854900.043.01 – Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15. P.854900.045.01 – Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16. P.854900.046.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17. P.854900.047.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

D. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur Master/Master Trainer
  2. Master Pengembang Kurikulum

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—- KOMPETENSI INTI

1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.009.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
6. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8.P.854900.026.01 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan

—- KOMPETENSI PILIHAN

9. P.854900.012.01 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10. P.854900.023.01 – Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11. P.854900.001.01 – Membuat Peta Kompetensi
12. P.854900.003.01 – Merumuskan Standar Kompetensi
13. P.854900.004.01 – Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14. P.854900.035.01 – Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15. P.854900.036.01 – Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
E. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI 

JABATAN: PELATIH DITEMPAT KERJA

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4. P.854900.019.01 – Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
F. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI 

JABATAN: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

1. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.012.01 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3. P.854900.013.01 – Mendesain Media Pembelajaran
4. P.854900.014.01 – Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program
Pelatihan
5. P.854900.026.01 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6. P.854900.024.01 – Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
  3. Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

PROSEDUR PROGRAM PELATIHAN TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

PERSYARATAN PROGRAM PELATIHAN TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN TRAINING OF TRAINER BNSP CERTIFICATION

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

WAKTU DAN TEMPAT

Program Reguler

Tanggal :

  • 16 – 18 Maret 2020
  • 7 – 10 April 2020
  • 12 – 15 Mei 2020
  • 2 – 5 Juni 2020
  • 7 – 10 Juli 2020
  • 4 – 7 Agustus 2020
  • 8 – 11 Agustus 2020
  • 1 – 4 September 2020
  • 6 – 9 Oktober 2020
  • 3 – 6 November 2020
  • 1 – 4 Desember 2020

Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat : Gedung Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi

Program Inhouse Training

  • Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan
  • Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus

BIAYA PROGRAM REGULER

1. JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

  • Rp. 6.000.000,-/Minimal 6 peserta/3 hari

2. JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

  • Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari

3. JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

  • Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/5 hari

4. JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

  • Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/6 hari

5. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

  • Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari

6. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

  • Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari

Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama

Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

______________________________________________________________________________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *