Training Of Trainer Certification BNSP Master Instructor Level
“Training Of Trainer Certification”
Certification by Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Master Instructor Level
Deskripsi
TOT Sertifikasi BNSP Master Instructor Level atau Level UTAMA adalah Sertifikasi Tingkat Ketiga setelah Level Muda dan Level Madya. Pada tahap ini tentu diharapkan calon assessi telah memenuhi 9 Unit Kompetensi yang disyaratkan dalam Level Muda dan Level Madya. Sehingga sungguh direkomendasikan bagi yang menghendaki Sertifikasi TOT BNSP Level UTAMA, anda telah melalui proses Sertifikasi Level Muda dan Madya.
Namun jika anda telah memenuhi persyaratan dasar secara lengkap untuk mengikuti Sertifikasi TOT BNSP Level Utama, maka anda bisa mengajukan diri tanpa perlu mengikuti proses Sertifikasi Muda dan Madya. Persyaratan tersebut bisa anda cermati dalam silabus ini.
Pada level ini calon assessi diharapkan memiliki dua unit kompetensi tambahan sebagai prasyarat direkomendasikannya yang bersangkutan untuk memperoleh pengakuan kompetensi dengan penerbitan Sertifikat Master Instructor. Dua unit kompetensi yang dimaksud adalah:
- Kompetensi dalam melakukan analisis persyaratan kompetensi
- Kompetensi dalam merancang dan membangun sistem pelatihan
Kedua unit kompetensi tersebut akan menjadi syarat tambahan jika assessi sudah memiliki Sertifikat Kompetensi Level Muda (Junior Instructor) dan Sertifikat Kompetensi Level Madya (Senior Instructor) yang dikeluarkan oleh LSP IKI. Namun, jika assessi belum pernah atau tidak memiliki Sertifikat Level Muda dan Sertifikat Level Madya, maka assessi harus memenuhi 11 Unit Kompetensi yang disyaratkan yaitu:(cg)
NO | KOMPETENSI |
1 | Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 |
2 | Mengelola Bahan Latihan |
3 | Mengelola Peralatan Latihan |
4 | Merancang Program Pelatihan |
5 | Melatih Kelompok Kecil |
6 | Merencanakan Serangkaian Sesi Pelatihan |
7 | Melaksanakan Serangkaian Sesi Pelatihan |
8 | Merencanakan dan Mempromosikan Program Pelatihan |
9 | Melakukan Kaji Ulang Pelatihan |
10 | Melakukan Analisis Persyaratan Kompetensi |
11 | Merancang dan Membangun Sistem Pelatihan |
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Level UTAMA. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
Tujuan
- Peserta memahami proses belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya sasaran pelatihan
- Memahami pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer untuk program pelatihan orang dewasa
- Memenuhi kebutuhan perusahaan akan instruktur yang berkompeten sesuai SKKNI
- Memahami dasar-dasar keterampilan mendisain, menyelenggarakan serta mengevaluasi metode dan teknik pelatihan manajemen
- Memiliki sikap mental positif dan holistik bagi seorang trainer yang kreatif dan inovatif
- Peserta mampu melakukan analisis persyaratan kompetensi serta merancang dan membangun sistem pelatihan
Sertifikat dan Kualifikasi Training
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia. Berikut adalah 11 Unit Kompetensi yang akan ditelusuri dan dibuktikan oleh Tim Asessor dari Calon Instruktur Kompeten Level UTAMA.
NO | KOMPETENSI |
1 | Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 |
2 | Mengelola Bahan Latihan |
3 | Mengelola Peralatan Latihan |
4 | Merancang Program Pelatihan |
5 | Melatih Kelompok Kecil |
6 | Merencanakan Serangkaian Sesi Pelatihan |
7 | Melaksanakan Serangkaian Sesi Pelatihan |
8 | Merencanakan dan Mempromosikan Program Pelatihan |
9 | Melakukan Kaji Ulang Pelatihan |
10 | Melakukan Analisis Persyaratan Kompetensi |
11 | Merancang dan Membangun Sistem Pelatihan |
Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:
- Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
- Simulasi atau Micro Teaching
- Wawancara
Materi
HARI PERTAMA
- Overview 11 Competency Units
- Pemenuhan Peraturan Perundangan K3
- Pengelolaan Bahan Pelatihan
- Pengelolaan Media Pelatihan
- Merancang Program Pelatihan
- Perencanaan Rangkaian Sesi Pelatihan
- Penyampaian sesi Pelatihan
- Melatih Kelompok Kecil
- Merencanakan dan mempromosikan program pelatihan
- Melakukan kaji ulang pelatihan
- Melakukan Analisis Persyaratan Kompetensi
- Merancang dan Membangun Sistem Pelatihan
- In-Depth Senior Instructor Level Competency
- Membuat Skill Audit
- Buat TNA dari Hasil Audit
- Membuat Studi Kelayakan Pembentukan Training Centre (Aspek Finansial, Ketersediaan SDM, Potensi Pasar, Lokasi, Peraturan Perundangan dan lain-lain)
- Membuat SOP Penyimpanan Rekaman dan Dokumen
- Membuat SOP Kaji Ulang Manajemen
HARI KEDUA
- Pre – Assessment Briefing & Introduction
- Kebijakan Sertifikasi Kompetensi Kerja BNSP
- Dasar Perundang-undangan
- Acuan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
- Metode Uji Kompetensi
- Element Uji Kompetensi
- Batas Variabel
- SKKNI Assessment Pelatihan
- Kompetensi Umum
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Khusus
HARI KETIGA
Assessment Session
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap Assessi (Bagi yang belum memiliki Sertifikat TOT Level Muda dan Madya)
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Assessi
Peserta
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
PERSYARATAN PESERTA, WAJIB MEMBAWA:
1. Persyaratan Dasar
- Bersertifikat pelatihan teknis yang menjadi bidang pelatihannnya dan/atau memiliki sertifikat kompetensi teknis pada bidangnya.
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Instruktur minimal 4 (empat) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai instruktur dari lembaga pelatihan atau unit yang menangani pelatihan dari industri.
- Sertifikat lulus pelatihan instruktur Utama dan/atau memiliki pengalaman kerja sebagai instruktur dengan unit-unit kompetensi instruktur Utama yang diverifikasi oleh lembaga pelatihan/unit atau bagian yang menangani pelatihan pada industri
- Usia minimal 25 tahun
2. Contoh Pekerjaan (CP)
- CP 1 : Membuat Skill Audit (Ambil Salah Satu Jabatan)
- CP 2 : Buat TNA dari Hasil Audit
- CP 3 : Membuat Studi Kelayakan Pembentukan Training Centre (Aspek
- Finansial, Ketersediaan SDM, Potensi Pasar, Lokasi, Peraturan Perundangan dan lain-lain)
- CP 4 : Membuat SOP Penyimpanan Rekaman dan Dokumen
- CP 5 : Membuat SOP Kaji Ulang Manajemen
- Persyaratan CP tersebut harus valid, authentic (asli), current (terkini), sufficient (cukup memenuhi syarat)
3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
6. Foto copy KTP
7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
8. Laptop
Koordinator
- Nur Hidayat, ST, MT
(Koordinator tim Instruktur PT. Centra Gama)
- Tim LSP IKI
(Koordinator Asessor )
Waktu dan Tempat
Reguler Training
- Tanggal : 17-19 Maret 2015
- Waktu :00 s.d 16.00 WIB
- Tempat : Tempat Uji Kompetensi Centra Gama Indovisi
In House Training Depend on request
Metode
- Ice Breaking
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Microteaching
- Assesment
Biaya
Reguler Training :
Level UTAMA: Rp. 7.000.000,-/peserta (non residential)