Training Of Trainer Certification
“Training Of Trainer Certification”
Certification by Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Deskripsi
APAKAH Bidang keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara Nasional dan Internasional ?. Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Trainer maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Secara garis besar alasan mengapa harus memiliki Sertifikasi LSP BNSP adalah
- Meyakinkan Industri/Klien bahwa “Saya kompeten” di bidang trainer
- Membangun “Carier Path”
- Nilai tambah bagi calon tenaga kerja dalam proses rekruitmen
- Memenuhi tuntutan sistem industri (ISO, SNI) yang mengharuskan penggunaan personil kompeten yaitu personil yang memiliki sertifikasi resmi
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi Trainer. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Trainer. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kursus Indonesia). (cg)
Tujuan
- Peserta memahami proses belajar dan factor-faktor yang mempengaruhi tercapainya sasaran pelatihan
- Memahami pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer untuk program pelatihan orang dewasa
- Memenuhi kebutuhan perusahaan akan instruktur yang berkompeten sesuai Standar SKKNI
- Memahami dasar-dasar keterampilan mendisain, menyelenggarakan serta mengevaluasi metodedan teknik pelatihan manajemen
- Memiliki sikap mental positif bagi seorang trainer yang kreatif
- Peserta mampu memberikan pelatihan dan pembinaan di tempat kerja dan memantau perkembangan kinerjanya
Sertifikat & Kualifikasi Training
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Ikatan Kursus Indonesia.
Dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus mengacu kepada SKKNI No. KEP. 196/MEN/IV/2007 Bidang Asesmen dan Pelatihan dalam 3(tiga) kualifikasi :
- Instruktur Muda
- Instruktur Madya
- Instruktur Utama
JUDUL UNIT KOMPETENSI | KUALIFIKASI | ||
MUDA | MADYA | UTAMA | |
Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 | v | v | v |
Mengelola Bahan Latihan | v | v | v |
Mengelola Perlatan Latihan | v | v | v |
Merancang Program Pelatihan | v | v | v |
Melatih Kelompok Kecil | v | v | v |
Merencanakan dan Mempromosikan Program Pelatihan | v | v | |
Merencanakan Serangkaian Sesi Pelatihan | v | v | v |
Melaksanakan Serangkaian Sesi Pelatihan | v | v | v |
Melakukan Kaji Ulang Pelatihan | v | v | |
Melakukan Analisis Persyaratan Kompetensi | v | ||
Merancang dan Membangun Sistem Pelatihan | v |
Materi
- Pre – Assessment Briefing & Introduction
- Kebijakan Sertifikasi Kompetensi Kerja BNSP
- Dasar Perundang-undangan
- Acuan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
- Metode Uji Kompetensi
- Element Uji Kompetensi
- Batas Variabel
- SKKNI Assessment Pelatihan
- Kompetensi Umum
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Khusus
- ASPEK-ASPEK PSIKOLOGI DALAM TRAINING
- Teknik Ekspektasi
- Piramida Kebutuhan Manusia (Abraham Maslow)
- Falsafah Training
- Tinjauan Psikologi dalam Training
- Tanggung jawab Trainer
- Fase-fase Pengelolaan Trainee
- ASPEK-ASPEK TATA KELOLA TRAINING
- Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan
- Manajemen Training
- Unsur-unsur Training: Organizing Committee, Trainer, Observer, Materi, Bagan-alir Manajemen Training,
- Definisi, Latar Belakang, Tujuan, Sertifikasi
- Konsep Kompetensi dimasa mendatang menuju Era Pasar Bebas
- Keunggulan Sertifikasi dan potensi manfaatnya dimasa depan
- Kompetensi Trainer
- Pemenuhan Peraturan Perundangan K3
- Pengelolaan Bahan Pelatihan
- Pengelolaan Media Pelatihan
- Merancang Program Pelatihan
- Perencanaan Rangkaian Sesi Pelatihan
- Penyampaian sesi Pelatihan
- Micro Teaching
- Analisis Kebutuhan Pelatihan
- Menyusun TNA
- Session Plan
- Micro Teaching
- Assessment Session
Peserta
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan internperusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
Koordinator
- Tirtana Brachnata, SE, MM
(Koordinator tim Instruktur PT Centra Gama)
- Nurhidayat, ST. MT
(Team Instruktur dan Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Ikatan Kursus Indonesia (LSP IKI) Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Waktu dan Tempat
Reguler Training
Tanggal : 17-19 Juni 2014
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
In House Training Depent on request
Metode
- Ice Breaking
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Simulasi
- Microteaching
- Assesment
Biaya
Reguler Training :
Biaya pelatihan sebesar Rp. 5.500.000,-/peserta (non residential)
Special rate Rp .4.500.000 jika mengirimkan minimal 5 peserta