Info Pelatihan

PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

Pelatihan

PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

03-05 Oktober 2012

17-19 Oktober 2012

07-09 November 2012

28-30 November 2012

05-07 Desember 2012

19-21 Desember 2012

Deskripsi

Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan

sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank. (pf)

                                                                                                   

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

Materi

1.  Kebijakan Umum

  • UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  • Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

2.  Prinsip Dasar:

  • Perusahaan Perasuransian
  • Lembaga Pembiayaan
  • Lembaga Pensiun
  • Lembaga Keuangan non Bank

3.  Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

4.  Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah

  • Prosedur Penerimaan Nasabah

a. Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan

b. Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan

  • Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
  • Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah

5.  Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan

  • Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
  • Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
  • Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
  • Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

6.  Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah

7.  Menciptakan Kesadaran Karyawan

8.  Pelatihan Karyawan

Peserta

  • Directors
  • Company Secretaries
  • Corporate Planners
  • Internal Auditors
  • All those who must provide significant contributions in the planning and/ or implementation of GCG
  • Those groomed for above positions

Tempat

The Papandayan Hotel / The Jayakarta Suites, Boutique Hotel and spa

Instruktur

Prof. Dr. Ahmad Rodoni

Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp 7.500.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.7.000.000

Fasilitas

  • Meeting room at Hotel *****
  • Module / Handout
  • Training Kit
  • 2x Coffee Break & Lunch
  • Flashdisk berisi materi
  • Exclusive Gifts
  • Certificate
  • Transportation during training

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *